Ketua KPU Poso, Budiman Maliki didampingi dua komisioner KPU, Taufik Hidayat dan Wilianita Selviana Pengetty saat menyerahkan Hasil Verifikasi perbaikan terhadap dokumen DCS DPRD Kabupaten Poso, kepada Komisioner Panwaslu Kabupaten Poso, Helmi Mongi. (Foto Ist untuk Kaili Post).
Reporter/Poso: Ishaq
Hakim
Hakim
KOMISI
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menyatakan, dua calon legislatif (Caleg)
dari dua partai politik peserta pemilu 2019 di Kabupaten Poso, dinyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS).
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menyatakan, dua calon legislatif (Caleg)
dari dua partai politik peserta pemilu 2019 di Kabupaten Poso, dinyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS).
‘’Setelah
kami melakukan verifikasi perbaikan dokumen DCS dari 14 Partai politik yang
masuk ke KPU Kabupaten Poso, ada dua orang caleg yang TMS, ” kata Ketua
KPU Poso, Budiman Maliki.
kami melakukan verifikasi perbaikan dokumen DCS dari 14 Partai politik yang
masuk ke KPU Kabupaten Poso, ada dua orang caleg yang TMS, ” kata Ketua
KPU Poso, Budiman Maliki.
Dikatakannya,
kedua bacaleg yang dinyatakan TMS itu dikarenakan tidak memenuhi syarat
pencalonan di dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, khususnya di pasal 4 point 3 terkait dengan
larangan parpol mengajukan caleg berstatus mantan napi kasus korupsi, narkoba
dan kejahatan seksual terhadap anak.
kedua bacaleg yang dinyatakan TMS itu dikarenakan tidak memenuhi syarat
pencalonan di dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, khususnya di pasal 4 point 3 terkait dengan
larangan parpol mengajukan caleg berstatus mantan napi kasus korupsi, narkoba
dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Kedua
bacaleg itu berasal dari PDIP dan PKPI,” kata Budiman saat di wawancarai
oleh wartawan Kaili Post melalui via telepon. Budiman menyebutkan, dari hasil
verifikasi perbaikan dokumen DCS dari ke 14 partai politik yang mengajukan ke
KPU Poso untuk diumunkan ke publik, maka KPU Kabupaten Poso menyatakan
ada beberapa hal penting yang wajib diketahui oleh masyarakat yakni, bahwa
jumlah total caleg DPRD Kabupaten Poso dari 14 parpol di empat daerah pemilihan
yang ada di Kabupaten Poso sebanyak 396 orang, 2 diantaranya di
nyatakan tidak memenuhi syarat.
bacaleg itu berasal dari PDIP dan PKPI,” kata Budiman saat di wawancarai
oleh wartawan Kaili Post melalui via telepon. Budiman menyebutkan, dari hasil
verifikasi perbaikan dokumen DCS dari ke 14 partai politik yang mengajukan ke
KPU Poso untuk diumunkan ke publik, maka KPU Kabupaten Poso menyatakan
ada beberapa hal penting yang wajib diketahui oleh masyarakat yakni, bahwa
jumlah total caleg DPRD Kabupaten Poso dari 14 parpol di empat daerah pemilihan
yang ada di Kabupaten Poso sebanyak 396 orang, 2 diantaranya di
nyatakan tidak memenuhi syarat.
Dari
14 parpol yang mengajukan calegnya disemua dapil di Kabupaten Poso 100 persen
aspek keterwakilan perempuan terpenuhi dengan baik.
14 parpol yang mengajukan calegnya disemua dapil di Kabupaten Poso 100 persen
aspek keterwakilan perempuan terpenuhi dengan baik.
Terkait
dengan penyebaran caleg disemua dapil ternyata hanya ada 2 parpol yang mengisi
3 dapil saja sedangkan 12 parpol lainnya secara full mengisi calegnya di 4
dapil yang ada di Poso. Diharapkannya, setelah DCS DPRD Kabupaten Poso
diumumkan, semua warga Poso wajib melihat secara cermat, teliti dan kritis
terhadap semua caleg yang ada.
dengan penyebaran caleg disemua dapil ternyata hanya ada 2 parpol yang mengisi
3 dapil saja sedangkan 12 parpol lainnya secara full mengisi calegnya di 4
dapil yang ada di Poso. Diharapkannya, setelah DCS DPRD Kabupaten Poso
diumumkan, semua warga Poso wajib melihat secara cermat, teliti dan kritis
terhadap semua caleg yang ada.
“Berdasarkan
tahapan Pemilu 2019, masyarakat diberikan waktu untuk menanggapi dan memberi
masukan untuk kami dan kami akan feedback kembali kepada parpolnya
masing-masing,” tandasnya.**
tahapan Pemilu 2019, masyarakat diberikan waktu untuk menanggapi dan memberi
masukan untuk kami dan kami akan feedback kembali kepada parpolnya
masing-masing,” tandasnya.**