Reporter: Firmansyah Lawawi
|
HASIL Pendataan bencana alam
likuifaksi Balaroa tahap pertama yang telah direlease oleh pemerintah daerah
beberapa waktu lalu, ternyata belum valid. Hal ini dikhawatirkan akan
menimbulkan masalah tersendiri di kemudian hari. Hal itu diungkapkan Erfandi
Suyuti, mewakili ribuan masyarakat Balaroa di ruangan Walikota, Senin
(14/1/2019).
likuifaksi Balaroa tahap pertama yang telah direlease oleh pemerintah daerah
beberapa waktu lalu, ternyata belum valid. Hal ini dikhawatirkan akan
menimbulkan masalah tersendiri di kemudian hari. Hal itu diungkapkan Erfandi
Suyuti, mewakili ribuan masyarakat Balaroa di ruangan Walikota, Senin
(14/1/2019).
“Dari data yang telah
direlease pemerintah daerah dan telah disahkan oleh Gubernur beberapa hari
lalu, ternyata belum valid. Karena masih banyak warga Balaroa yang terdampak
likuifaksi belum terdata secara keseluruhan,” kata Reo.
direlease pemerintah daerah dan telah disahkan oleh Gubernur beberapa hari
lalu, ternyata belum valid. Karena masih banyak warga Balaroa yang terdampak
likuifaksi belum terdata secara keseluruhan,” kata Reo.
Sementara itu, ungkap Reo,
hal tersebut akan menjadi data base penanganan oleh pemerintah pusat.
Sinkronisasi data telah dilakukan ditingkat kelurahan dan telah diajukan ke
pemerintah kota.
hal tersebut akan menjadi data base penanganan oleh pemerintah pusat.
Sinkronisasi data telah dilakukan ditingkat kelurahan dan telah diajukan ke
pemerintah kota.
“Anehnya, hal itu
tidak terintegrasi ke dalam data base yang telah direlease oleh pemerintah
Provinsi. Hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Jika pemerintah pusat telah mengambil langkah penanganan. Sementara masih
banyak warga belum terakomodir dalam data tersebut. Sehingga dapat dipastikan
akan banyak masyarakat yang tidak tersentuh bantuan. Dalam hal ini pemerintah
daerah telah lalai terhadap warganya,” pungkas Reo.
tidak terintegrasi ke dalam data base yang telah direlease oleh pemerintah
Provinsi. Hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Jika pemerintah pusat telah mengambil langkah penanganan. Sementara masih
banyak warga belum terakomodir dalam data tersebut. Sehingga dapat dipastikan
akan banyak masyarakat yang tidak tersentuh bantuan. Dalam hal ini pemerintah
daerah telah lalai terhadap warganya,” pungkas Reo.
Selain itu, beber Reo,
penanganan para korban bencana alam,
telah diamanatkan undang-undang PP 12 tahun 2018, melalui pendekatan partisipatif. Namun hingga
saat ini, hal itu tidak dijalankan.
penanganan para korban bencana alam,
telah diamanatkan undang-undang PP 12 tahun 2018, melalui pendekatan partisipatif. Namun hingga
saat ini, hal itu tidak dijalankan.
Sehingga penangan korban
bencana alam kota Palu terkesan hanya sebagai objek. Artinya, tidak ada
pembicaraan maupun transparansi pemerintah kota, baik kelanjutan penangananya
hingga persoalan Hunian Sementara (Huntara).
bencana alam kota Palu terkesan hanya sebagai objek. Artinya, tidak ada
pembicaraan maupun transparansi pemerintah kota, baik kelanjutan penangananya
hingga persoalan Hunian Sementara (Huntara).
Selanjutnya, Reo
mengutarakan bahwa Huntara yang telah dibangun untuk warga Balaroa, terkesan
tidak manusiawi.
mengutarakan bahwa Huntara yang telah dibangun untuk warga Balaroa, terkesan
tidak manusiawi.
“Kondisi Huntara bagi
korban Likuifaksi warga terkesan tidak
manusiawi. Karena tidak memiliki sekat-sekat di dalamnya. Bagaimana bagi warga
yang telah berumah tangga. Dalam hal ini penyaluran biologis masyarakat yang
mendiami Huntara,” tandas Reo.
korban Likuifaksi warga terkesan tidak
manusiawi. Karena tidak memiliki sekat-sekat di dalamnya. Bagaimana bagi warga
yang telah berumah tangga. Dalam hal ini penyaluran biologis masyarakat yang
mendiami Huntara,” tandas Reo.
Olehnya, mewakili warga
Balaroa meminta kepada pemerintah kota, dalam hal ini instansi terkait, agar
pendataan korban jiwa maupun materil harus valid. Sehingga keseluruhan
masyarakat di tempat tersebut terakomodir secara keseluruhan di data base
pemerintah.
Balaroa meminta kepada pemerintah kota, dalam hal ini instansi terkait, agar
pendataan korban jiwa maupun materil harus valid. Sehingga keseluruhan
masyarakat di tempat tersebut terakomodir secara keseluruhan di data base
pemerintah.
Aksi massa warga Balaroa
tersebut diwakili oleh Abdul Rahman Kasim selaku ketua forum, Agus Manngona
Sekertaris, mantan ketua KPU Palu, Marwan P Angku, anggota komisi B DPRD Palu,
Alimudin Ali Bau, anggota Komisi A Beye Arifin.
tersebut diwakili oleh Abdul Rahman Kasim selaku ketua forum, Agus Manngona
Sekertaris, mantan ketua KPU Palu, Marwan P Angku, anggota komisi B DPRD Palu,
Alimudin Ali Bau, anggota Komisi A Beye Arifin.
Sementara itu, perwakilan
aksi damai diterima oleh Sekdakot Asri SH, Asisten I Sekdakot Palu, Rifani
Pakamundi, Kapolresta Palu, AKBP Mujiyanto, Kadis terkait pemkot Palu.
aksi damai diterima oleh Sekdakot Asri SH, Asisten I Sekdakot Palu, Rifani
Pakamundi, Kapolresta Palu, AKBP Mujiyanto, Kadis terkait pemkot Palu.
Perwakilan massa
memberikan tenggat waktu selama dua minggu bagi pemkot untuk merealisasikan
tuntutan mereka. Jika belum terpenuhi, mereka akan kembali melakukan aksi yang
sama. Dengan massa lebih banyak lagi. Setelah itu, massa kembali bergerak ke
kantor Gubernur Sulteng, setelah sebelumnya melakukan orasi di depan kantor
DPRD Palu.**
memberikan tenggat waktu selama dua minggu bagi pemkot untuk merealisasikan
tuntutan mereka. Jika belum terpenuhi, mereka akan kembali melakukan aksi yang
sama. Dengan massa lebih banyak lagi. Setelah itu, massa kembali bergerak ke
kantor Gubernur Sulteng, setelah sebelumnya melakukan orasi di depan kantor
DPRD Palu.**