Editor senior : andono wibisono | eksklusif
PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengeluarkan kebijakan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Kebijakan penangguhan atau penundaan pembayaran PBB hingga tim Pemkot selesai melakukan evaluasi. Hasil evaluasi akan diumumkan kemudian.
Demikian keterangan Wali Kota Kamis pagi (21/8/2025) kepada seluruh media online yang disampaikan Diskominfo Santik Palu. Tangkapan layar di sosial media, Instagram Hadianto juga mengumumkan kebijakan itu pagi ini.
“Untuk pembayaran PBB ditangguhkan, jangan lakukan pembayaran terlebih dahulu sampai dengan hasil evaluasi kami lakukan. InsyaAllah saya pastikan pembayaran PBB tidak akan memberatkan masyarakat,” ujar Wali Kota.
Kebijakan tersebut kata wali kota sejakan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap penetapan pajak daerah, khususnya PBB.
Wali Kota Hadianto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena beberapa waktu terakhir jarang hadir di Kota Palu. ‘’Saya sampaikan permohonan maaf karena 10 hari lebih saya meninggalkan Kota Palu, dan baru ini saya benar-benar kembali. Walaupun sempat di Kota Palu pada saat 17 Agustus, setelah itu saya ke Jakarta lagi untuk memenuhi undangan Wakil Menteri UMKM. Saya mohon maaf lambat hadir di tengah-tengah kita,” ungkap wali kota.
Terkait instruksi Presiden dan Mendagri, wali kota menegaskan bahwa pada Kamis pagi ini dirinya telah memimpin rapat evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, inspektorat, Kepala Bagian Hukum, serta Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu. Rapat tersebut membahas kesesuaian penetapan pajak yang sedang berjalan dengan aturan yang berlaku.***