SULTENG, 09 Agustus 2026 – Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 makin berpolemik dan liar di ruang publik.
Berbagai elemen meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera mencabut keputusannya. Dinilai tak adil, dan tak mempertimbangkan seluruh fakta bahwa Sulawesi Tengah diakui dunia dan menyumbang devisa ke negara. Karena memiliki kekayaan dan industri pertambangan pengelolaan ore menjadi nikel.
Andika, pengamat sumber daya alam (SDA) Palu, Sulawesi Tengah – https://kailipost.com/2026/08/kementerian-esdm-perlu-survei-potensi-helium-di-sesar-palu-koro-dan-teluk-palu-dukung-industri-teknologi-masa-depan.html
Menyebut, ‘’Morowali telah lama menjadi salah satu pusat utama industri pengolahan dan hilirisasi nikel nasional, khususnya melalui Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Morowali Utara juga berkembang sebagai bagian penting dari rantai pasok industri nikel Indonesia.’’
Besarnya skala industri di Morowali terlihat dari nilai investasi di kawasan IMIP yang hingga akhir 2025 mencapai US$41,483 miliar atau sekitar Rp696,91 triliun.
Kontribusi fiskalnya juga sangat besar. Berdasarkan data yang dipublikasikan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), IMIP menyetor pajak dan royalti sebesar US$1,16 miliar atau sekitar Rp18,68 triliun pada 2023. Pada 2022, setoran pajak dan royalti mencapai US$1,32 miliar, sementara pada 2021 mencapai US$655 juta.
Dengan demikian, dalam periode 2021–2023 saja, pajak dan royalti yang disetorkan IMIP mencapai sekitar US$3,135 miliar.
Angka-angka itu menunjukkan bahwa aktivitas pengolahan nikel di Morowali berlangsung dalam skala industri yang sangat signifikan, bukan hanya dari sisi produksi dan investasi, tetapi juga dalam kontribusinya terhadap penerimaan negara.
Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: atas dasar apa daerah dengan aktivitas pengolahan nikel berskala besar dan kontribusi fiskal yang sangat signifikan tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah, sementara daerah lain ditetapkan secara resmi dalam Kepmen yang sama?, terang mantan tenaga ahli Gubernur Sulteng (2024).
Persoalan ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif. Penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah merupakan bagian dari konstruksi hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah pusat karena itu perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kriteria, data, dan metodologi yang digunakan dalam menetapkan daerah pengolah dalam Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.
Jika aktivitas pengolahan nikel di Morowali berlangsung dalam skala sebesar itu, dengan investasi mencapai hampir Rp700 triliun dan kontribusi pajak serta royalti mencapai miliaran dolar, tetapi daerah tempat aktivitas tersebut berlangsung tidak tercantum sebagai daerah pengolah, maka negara perlu menjelaskan dasar pengambilan keputusannya.
Sebab, terdapat kesenjangan antara realitas industri di lapangan dengan pengakuan administratif negara.
Kesenjangan ini perlu segera dievaluasi. Daerah yang menjadi lokasi industri, menyediakan ruang bagi aktivitas produksi, menopang infrastruktur, serta menanggung berbagai konsekuensi sosial dan lingkungan dari industrialisasi tidak semestinya berada dalam posisi yang tidak sepadan ketika manfaat fiskal nasional dibagikan.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara perlu mendorong evaluasi dan revisi terhadap Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026, sekaligus meminta pemerintah pusat membuka data yang menjadi dasar penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.
Hilirisasi tidak hanya boleh dihitung dari besarnya investasi, produksi dan ekspor. Negara juga harus konsisten mengakui di mana proses pengolahan itu berlangsung, siapa yang menanggung konsekuensinya, dan bagaimana manfaat fiskalnya dikembalikan kepada wilayah yang menjadi basis industri tersebut.
Morowali dan Morowali Utara tidak boleh hanya hadir sebagai pusat industri ketika negara menghitung pertumbuhan ekonomi, tetapi absen ketika negara menentukan pengakuan fiskal.
LUWU MASUK DAERAH PENGOLAH
Pada Lampiran II Kepmen yang ditetapkan pada 22 April 2026 tersebut, Kementerian ESDM menetapkan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sebagai daerah pengolah nikel dengan PT Vale Indonesia sebagai perusahaan pengolah. Kapasitas input yang dicantumkan mencapai 14.143.097 ton per tahun, dengan produk nickel matte sebesar 94.289 ton per tahun.
Namun dalam daftar yang sama, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara di Sulawesi Tengah tidak tercantum sebagai daerah pengolah nikel.
Padahal, Morowali telah lama menjadi salah satu pusat utama industri pengolahan dan hilirisasi nikel nasional, khususnya melalui Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Morowali Utara juga berkembang sebagai bagian penting dari rantai pasok industri nikel Indonesia. ***







