Tambang Emas Kayuboko dan Air Panas Sudah Wajib Bayar Iuran ke Daerah, Ini Putusan Gubernur Sulteng 

  • Whatsapp
IURAN TAMBANG RAKYAT di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sudah ditetapkan. Wajib koperasi pemegang IPR membayar. Iuran tambang emas rakyat selain untuk reklamasi juga sebagai fiskal daerah.kailipost.com

PALU, 16 September 2026 – Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat (WPR) sudah wajib bayar Iuran ke daerah. Khusus di WPR Kabupaten Parigi Moutong, di STG 03 Kayuboko dan STG 04 Air Panas telah terbit Keputusan Gubernur Nomor : 510.10.26.13/151/Dis.Esdm/G.ST/2026. 

Redaksi menerima informasi surat keputusan berupa kopi pdf, sejak 15 September kemarin. Sejumlah pihak membenarkan bahwa keputusan soal IPERA untuk lokasi Kayuboko dan Air Panas telah terbit. 

‘’Ada tiga koperasi yang mendapat IPR sudah wajib membayar IPERA ke daerah,’’ kata pejabat Dinas ESDM Sulteng ke wartawan kailipost.com pagi tadi. Ketentuan pembayaran iuran diatur dalam lampiran keputusan gubernur secara rinci. 

Lantas diperuntukkan untuk apa IPERA? Sebagaimana dalam diktum keputusan Gubernur Anwar Hafid disebutkan yaitu komponen; pengelolaan wilayah, pengelolaan pengusahaan, pengelolaan lingkungan. ‘’Besaran iuran akan ditentukan dokumen rencana reklamasi wilayah pertambangan rakyat. Itu dasar komponen atau aspeknya,’’ tegas pejabat itu. 

Lantas siapa saja koperasi pemilik izin pertambangan rakyat? Data redaksi yaitu; Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko dan Koperasi Sinar Emas Kayuboko. Ketiga koperasi ini lokasi tambangnya di Desa Kayuboko. Sedangkan koperasi yang mendapat izin di Desa Air Panas hingga kini belum diketahui. *** 

Berita terkait