Iqbal: Izin Usaha 168 House Ditinjau

  • Whatsapp
Sumber: antaranews.com

DPRD Kota Palu meminta pemerintah kota untuk meninjau
kembali izin usaha tempat hiburan malam ‘168 House’.

Anggota DPRD Kota Palu Iqbal Andi Mangga
mengatakan berdasarkan laporan warga di sekitar tempat tersebut, aktivitas di
168 house sangat merugikan dan mengganggu.

“Saya juga sudah turun langsung membuktikan
kebenaran laporan tersebut dan memang sangat menggangu ketertiban umum,”
kata Iqbal, Senin (21/1/2019).

Ketertiban umum yang dimaksud Ketua Dewan Masjid
Indonesia (DMI) Kota Palu itu yakni kenyamanan warga dan keselamatan tempat
tinggal warga di sekitar tempat hiburan tersebut.

“Suara sound system di 168 house yang keluar
sangat mengganggu. Apalagi aktivitas menyanyi di sana makin  larut malam
makin rame dan ribut. Padahal malam hari itu waktu beristirahat. Warga tidak
bisa beristirahat dengan tenang karena itu,” ujar anggota Fraksi Golkar
itu.

Belum lagi getaran suara dari alat musik yang
dimainkan di sana mengakibatkan bangunan warga, baik di sekitar 168 house
apalagi yang berdempetan langsung bergetar.

“Kalau bass dan drum itu dimainkan akan
menyebabkan bangunan di sekitar bergetar. Itu sangat berbahaya sebab akan
menyebabkan keretakan pada bangunan,” imbuh Iqbal.

Ikbal menyesalkan permainan musik yang disuguhkan
di sana tidak dilakukan di ruang tertutup atau jauh dari rumah warga. Belum
lagi banyak warga Palu yang masih berduka pascabencana sehingga sangat tidak
etis aktivitas-aktivitas seperi itu dilakukan dalam suasana duka.

“Kalau tempat hiburan seperi itu harusnya
dilakukan di ruang tertutup agar suaranya tidak keluar kemana-mana dan diredam.
Kemudian tempat seperi itu biasanya letaknya jauh dari kawasan padat penduduk.
Tapi ini tidak,” sesal Iqbal.

Olehnya Iqbal meminta Pemkot Palu untuk meninjau
kembali izin usaha 168 house sebab diyakini banyak pelanggaran yang terjadi di
sana di antaranya izin usaha yang dimanfaatkan tidak sesuai dengan
peruntukannya.

“Yang saya tahu izin usahanya adalah restoran
dan karaoke. Bukan klub malam. Tapi aktivitasnya, aktivitas klub malam. Masa
ada restoran buka sampai jam 3 dinihari. Belum lagi kendaraan milik
pengunjung  diparkir di jalan.  Ini kan melanggar,”terang Iqbal.

Senada dengan Iqbal,  anggota DPRD Palu dari
Fraksi Hanura Hamsir juga mendukung upaya tersebut. 
Menurutnya kegiatan semacam itu tidak boleh
dilakukan di ruang terbuka apalagi sampai mengganggu warga yang tinggal di
sekitar tempat itu.

“Kita sudah pernah hearing (rapat dengar
pendapat) tapi tidak ada dari pihak 168 yang hadir. Warga juga sudah pernah
melaporkan kepada pihak berwajib tapi saya belum tahu bagaimana tindak
lanjutnya sekarang,” kata ujar Hamsir.

Salah satu warga di sekitar tempat hiburan itu,
Nunung mengaku sudah beberapa kali menyampaikan keluhannya kepada pihak 168
house.

“Tapi tidak digubris. Saya dan warga yang
lain sudah mencoba meminta mereka memperlihatkan izin usahanya kepada kami
karena kami yakin antara izin usaha dan aktivitas di sana tidak sesuai. Tapi
tidak diperlihatkan,” aku Nunung.

Tempat tinggal Nunung berada tepat di belakang 168
house. Sejak keberadaan tempat hiburan itu, Nunung mengatakan anggota keluarga
tidak dapat beristirahat dengan tenang saat malam hari.

“Nanti coba cek sendiri di sini. Lihat dan
dengar sendiri ributnya suara di 168 house dari rumah kami kalau malam hari.
Apalagi di sini ada anak kecil. Saya yakin kalai anda yang tinggal di sini
tidak akan tenang dan betah,”ujar Nunung.

Nunung dan warga lainnya berharap Pemkot Palu
dapat menindak tegas aktivitas yang dilakukan di tempat hiburan tersebut sebab
sudah merugikan  dan menggangu ketertiban umum di kawasan itu.**

Berita terkait