Flagging Cara Bank Mitigasi Risiko Kredit | Menggugat Cara Itu ke PT Bank Sulteng Tak Tepat

  • Whatsapp
Dok: Bank Sulteng

SULTENG – Apa yg sih itu flagging? Dari sanalah agar masyarakat memahami definisinya. Flagging itu sederhananya seperti traffic light, lampu lalu lintas. Ada merah, tanda stop. Hijau aman jalan dan kuning yaitu hati-hati. 

Bank menerapkan flagging bertujuan untuk melakukan mitigasi risiko kredit. Baik bagi debitur dan sistem bank untuk melindungi dengan menemukan hal yang dinilai ada traffic anomaly. Misalnya. 

Kasus gugatan nasabah Dedy Budi Setiawan ke PT. Bank Sulteng atas pemberlakukan flagging sangat tidak tepat. Pasalnya, penggugat selama ini telah menerima fasilitas kredit. 

Bank Sulteng menyebut, tulis Humas PT Bank Sulteng ke media (2/7/2026) bahwa proses pemberian kredit ke penggugat telah dilakukan sesuai dengan peraturanperundang-undangan, kebijakan internal perseroan, Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, prinsip ke hati-hatian (prudential banking principle), manajemen risiko, sebagaimana diwajibkan di regulasi sektor jasa keuangan.

Bank Sulteng menegaskan bahwa dalil-dalil yang dikemukakan Dedy Budi Setiawan sebagai penggugat tak lain adalah klaim sepihak yang masih harus dibuktikan di hadapan persidangan. 

Gugatannya tidak dapat dipandang sebagai sebuah kebenaran hukum. Gugatannya hanya sebagai upaya hukum, belum kebenaran hukum yang berkekuatan hukum tetap. Dan proses itu dihargai PT Bank Sulteng. 

Pihak manajemen PT Bank Sulteng 

pastinya akan menyampaikan seluruh jawaban, alat bukti, serta argumentasi hukum secara komprehensif di hadapan majelis hakim, bahwa tindakan manajemen telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur internal yang berlaku. 

NASABAH WAJIB PAHAM 

Penerapan flagging terhadap fasilitas Kredit merupakan salah upaya mitigasi risiko kredit (credit risk mitigation) yang diberlakukan kepada seluruh debitur ASN sesuai kebijakan internal Bank dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pengendalian risiko bank. 

Pemberlakuan flagging bukan tindakan bersifat diskriminatif ataupun ditujukan kepada individu tertentu, melainkan kebijakan yang diterapkan secara umum kepada seluruh debitur, oleh karena itu dalil yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Selanjutanya flagging dapat dibuka (berakhir) apabiladebitur telah melunasi seluruh fasilitas kreditnya di Bank Sulteng, dengan demikian selama fasilitas kredit tersebutbelum dilunasi maka debitur tetap terflagging.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memitigasi risikokredit ASN yang dapat timbul akibat berbagai keadaan, antara lain mutasi, perubahan instansi pembayaran, maupun pengalihan hak pensiun yang berpotensiangsuran kredit tidak terbayarkan. 

Oleh sebab itu, penerapan flagging merupakan langkah preventif yang sah, proporsional, dan merupakan bentuk pelaksanaanprinsip kehati-hatian pengelolaan bank.

Bank Sulteng menolak setiap tuduhan yang menyatakan bahwa Bank telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangannya. *** 

Berita terkait