Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Mendesak Audit AMDAL PT CPM Tambang Emas di Palu 

  • Whatsapp
PT Komisi III melakukan kunjungan kerja spesifik ke area operasional perusahaan, Senin (10/8/2026). Kunjungan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, untuk melihat aktivitas pertambangan emas PT CPM dari proses hulu hingga hilir.foto/ist

SULTENG, 10 Agustus 2026 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menyoroti sejumlah persoalan operasional PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Poboya, adalah salah satu blok perusahaan pertambangan emiten dari PT BRMS. PT CPM memiliki kontrak karya, yang kini telah diubah sesuai UU menjadi IUPK. 

Komisi III melakukan kunjungan kerja spesifik ke area operasional perusahaan, Senin (10/8/2026). Kunjungan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, untuk melihat aktivitas pertambangan emas PT CPM dari proses hulu hingga hilir.

Dari kunjungan tersebut, DPRD menyoroti sedikitnya empat persoalan, yakni status perizinan perusahaan, rencana tambang bawah tanah, pengelolaan limbah tailing, serta kemitraan dengan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Dandy mengatakan, hasil peninjauan lapangan juga memberikan gambaran bahwa aktivitas PT CPM tidak hanya sebatas kegiatan penambangan, tetapi telah mencakup proses pengolahan.

Hal itu, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batu bara.

“Setelah kami melihat langsung proses dari hulu sampai hilir aktivitas tambang tersebut, CPM mempertanyakan Kepmen ESDM 157. Kami melihat langsung bahwa ada proses pengolahan di wilayah ini,” kata Dandy.

Selain persoalan daerah pengolah, Komisi III juga meminta Kementerian ESDM meninjau kembali status hukum PT CPM. Dandy merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang IUPK.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kesesuaian status Kontrak Karya PT CPM dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait kewajiban perubahan atau penyesuaian status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Ini perlu dilihat kembali dari sisi regulasinya. Kami meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap status hukum dan perizinan PT CPM,” ujarnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian serius DPRD adalah rencana pengembangan tambang bawah tanah atau underground mining.

Dandy menilai rencana tersebut harus dikaji secara menyeluruh karena wilayah Kota Palu dan Sulawesi Tengah berada di kawasan yang memiliki sejumlah sesar atau patahan aktif.

Karena itu, DPRD meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah melakukan audit dan evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT CPM sebelum rencana tambang bawah tanah dijalankan.

“Soal tambang bawah tanah, seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah melakukan audit terkait AMDAL-nya,” tegas Dandy.

Menurutnya, evaluasi tersebut harus mengacu pada ketentuan teknis pertambangan, termasuk Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018.

Dandy mengatakan, selama ini masyarakat lebih mengetahui aktivitas PT CPM melalui metode tambang terbuka atau open pit. Sementara itu, rencana pengembangan tambang bawah tanah dinilai belum disosialisasikan secara memadai kepada masyarakat.

“Keselamatan operasional dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, apalagi wilayah ini berada di kawasan yang memiliki patahan aktif,” katanya.

Komisi III juga menyoroti pengelolaan limbah hasil aktivitas pertambangan, khususnya tailing.

Dandy mengatakan, secara kasat mata pengelolaan limbah terlihat mengikuti kaidah pertambangan. Namun, menurutnya, DPRD masih membutuhkan data dan hasil analisis yang dapat memastikan pengelolaan tersebut telah memenuhi standar lingkungan.

“Persoalan limbah, secara kasat mata sesuai dengan kaidah pertambangan, namun analisanya belum ada. Limbah *tailing*-nya belum memenuhi standar dan belum ada kejelasan resmi terkait penanganan limbah dari CPM,” ujarnya.

Karena itu, DPRD meminta persoalan pengelolaan limbah tidak hanya dilihat secara visual, tetapi harus dibuktikan melalui hasil kajian, pengujian, dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain persoalan lingkungan dan perizinan, Komisi III kembali menyoroti kemitraan antara perusahaan dan masyarakat di lingkar tambang.

Dandy mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi salah satu rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulteng bersama masyarakat lingkar tambang.

Namun, hingga kini, menurut dia, bentuk kemitraan tersebut belum jelas dan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

“Persoalannya kemitraan dengan masyarakat yang belum jelas, padahal ini sudah menjadi rekomendasi dalam RDP DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama masyarakat lingkar tambang. Seharusnya hal ini segera terealisasi,” kata Dandy.

Ia meminta PT CPM membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat lokal dan memastikan keberadaan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi warga di sekitar wilayah operasional.

“Bersahabatlah dengan masyarakat lokal, kemudian hentikan tindakan kriminalisasi bersama masyarakat,” tegasnya. *** 

Berita terkait