JAKARTA, 10 Agustus 2026 – Kebijakan mencopot Pangdam dan Kapolda di daerah masih berlaku apabila tak sanggup menangani Kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.
Kebijakan itu berlaku sejak Presiden Joko Widodo hingga kini masih digunakan. Pernyataan tegas disampaikan Menko Polkam Djamari Chaniago kepada media (10/8/2026). ‘’Masih berlaku,’’ jawabnya tegas sebagaimana dikutip dari kompas.com
Kebijakan tersebut masih berlaku sebagaimana pernah dilakukan Jokowi di tahun 2015 hingga 2019. Kebijakan mencopot Kapolda dan Pangdam itu diterapkan bila pejabat itu gagal tangani Kahutla.
INDONESIA DAN KAHUTLA
Kemarau panjang sejak akhir Juni lalu hingga mulai dirasakan di sejumlah daerah dan kota besar di Indonesia. Di sekitar kawasan Gunung Bromo mulai terjadi kebakaran lahan.
Provinsi Sulawesi Tengah kini suhunya pada pagi hari dirasakan mencapai 30 derajat Celcius. Siang hari bisa mencapai 35-37 derajat celcius. Kota Palu dilewati garis Khatulistiwa hingga panas kemarau sangat dirasakan. ***








