Ratusan Massa, Anggota DPRD Sulteng Kompak Tolak Permen 157/2026 Menteri Bahlil 

  • Whatsapp
GELOMBANG PENOLAKAN PERMEN MENTERI BAHLIL DI SULTENG - Massa dan anggota DPRD serta kelompok antirasuah sepakat menolak Permen ESDM 157/2026 soal bagi hasil dari daerah pengelola dan daerah penghasil. desain kailipost.com

SULTENG, 11 Agustus 2026 – Gelombang penolakan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 mulai datang dari berbagai kalangan. 

Setelah Anggota sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, sejumlah pengamat SDA kini sejumlah organisasi masyarakat Sipil anti Korupsi, Forum Pemuda Kaili (Ormas Suku), dan sejumlah aktivis mahasiswa demonstrasi (11/8/2026) di Palu. 

Massa meminta Presiden Prabowo Subianto tidak asal ‘mengeruk’ hasil sumber daya alam daerah tapi melanggar asas bernegara sebagai Indonesia yang desentralisasi. ‘’Sulteng membawa devisa ke Republik Indonesia 570 tiliun rupiah. Wajib kami minta lima persen dari itu,’’ teriak massa. 

Massa juga meminta Menteri ESDM Bahlil tidak main main dengan Sulawesi. Olehnya, segera mencabut keputusannya  yang merugikan rakyat Sulawesi provinsi tengah itu.  

Sebelumnya, diberitakan Andika, pengamat sumber daya alam (SDA) Palu, Sulawesi Tengah – https://kailipost.com/2026/08/kementerian-esdm-perlu-survei-potensi-helium-di-sesar-palu-koro-dan-teluk-palu-dukung-industri-teknologi-masa-depan.html 

Menyebut, ‘’Morowali telah lama menjadi salah satu pusat utama industri pengolahan dan hilirisasi nikel nasional, khususnya melalui Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Morowali Utara juga berkembang sebagai bagian penting dari rantai pasok industri nikel Indonesia.’’ 

Besarnya skala industri di Morowali terlihat dari nilai investasi di kawasan IMIP yang hingga akhir 2025 mencapai US$41,483 miliar atau sekitar Rp696,91 triliun.

Kontribusi fiskalnya juga sangat besar. Berdasarkan data yang dipublikasikan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), IMIP menyetor pajak dan royalti sebesar US$1,16 miliar atau sekitar Rp18,68 triliun pada 2023. Pada 2022, setoran pajak dan royalti mencapai US$1,32 miliar, sementara pada 2021 mencapai US$655 juta.

Dengan demikian, dalam periode 2021–2023 saja, pajak dan royalti yang disetorkan IMIP mencapai sekitar US$3,135 miliar. 

Angka-angka itu menunjukkan bahwa aktivitas pengolahan nikel di Morowali berlangsung dalam skala industri yang sangat signifikan, bukan hanya dari sisi produksi dan investasi, tetapi juga dalam kontribusinya terhadap penerimaan negara.

Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: atas dasar apa daerah dengan aktivitas pengolahan nikel berskala besar dan kontribusi fiskal yang sangat signifikan tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah, sementara daerah lain ditetapkan secara resmi dalam Kepmen yang sama?, terang mantan tenaga ahli Gubernur Sulteng (2024). 

BERITA LAIN TERKAIT : https://kailipost.com/2026/08/sultengsuram-terancam-kehilangan-dbh-mineral-safri-desak-kepmen-esdm-dievaluasi.html 

KEMENTERIAN BAHLIL BUNGKAM 

Redaksi terus mencoba mengonfirmasi sejumlah pejabat dan sekretariatan  kementerian ESDM di Jakarta. Bahkan Menteri Bahlil Lahadalia coba dikonfirmasi lewat pesan elektronik belum memberikan keterangan. *** 

Berita terkait