(Opini : M. Ridha Saleh; Direktur RMI dan Tim Ahli Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional)
—————
DISCLAMER, Abuleke, bahasa gaul, dialek Maluku/Ambon arti umumnya tukang tipu, pembohong atau seseorang yang suka memberikan janji atau obrolan kosong.
DAERAH Pengolah adalah wilayah kabupaten atau kota yang menjadi lokasi tempat berdirinya fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian (seperti pabrik smelter) hasil sumber daya alam.
Status hukum ini tetap diberikan kepada daerah tersebut meskipun bahan mentah (bijih tambang) yang diolah berasal atau dikeruk dari wilayah administratif daerah lain.
Pemberian status ini bertujuan sebagai kompensasi fiskal (ganti rugi ekonomi) atas risiko eksternalitas negatif yang ditanggung oleh daerah lokasi pabrik, seperti dampak polusi lingkungan, masalah sosial, serta risiko kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas industry.
Konsep dan hak keuangan Daerah Pengolah secara hierarki didasarkan pada landasan hukum berikut: UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, adalah regulasi pertama di Indonesia yang menciptakan dan mengesahkan kategori Daerah Pengolah dalam struktur DBH nasional.
Dalam Pasal 116 UU tersebut, telah diatur bahwa daerah yang memenuhi syarat sebagai daerah pengolah mineral berhak mendapatkan porsi 8% dari total alokasi DBH iuran produksi (royalti) yang ditransfer pusat ke daerah.
DBH sumber daya alam mineral dan batubara yang bersumber dari iuran produksi yang dihasilkan ditetapkan sebesar 80% untuk Daerah, masing-masing dibagikan kepada: provinsi yang bersangkutan sebesar 16%; kabupaten/kota penghasil sebesar 32%; kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 12%; kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12%; dan kabupaten/kota pengolah sebesar 8%.
Artinya jika Morowali dan Morowali Utara di tetapkan sebagai Daerah Pengolah maka kedua daerah ini akan mendapakan DBH sebesar 32% plus 8% totalnya 40% dari total pembangian 80% kepada Daerah penghasil yang telah ditetapkan oleh UU.
Logikanya, presentase DBH 80% yang diberikan kepada daerah misalnya, nilainya sebesar 1 juta maka porsi yang besar itu jatuh kepada Morowali dan Morowali Utara karena berstatus ganda, sebagai daerah penghasil sekaligus daerah pengolah.
Sementara 16% yang menjadi hak provinsi dan 12% lainya jika tidak ada perubahan pada nilai DBH-nya berdasarkan perhitungan rezim perizinan, maka nilai 16% dan 12% tersebut bisa akan berkurang, ini justru memicu konflik di dalam daerah.
Saran saya kerpada Gubernur Sulawesi Tengah, selain mendesak status, nilai nominal yang menjadi hak daerah dipungut dari iuran produksi pengelolaan dan pemurnian juga jauh lebih penting, karena itu adalah HAK.
Itulah pentingnya mempertanyakan dan mendiskusikanya secara detail kepada kementrian terkait, jangan sampai dapat status tanpa tambahan, itu namanya status abulerke.
Sejauh ini Iuarn produksi yang dimaksudkan dalam DBH terdiri dari Iuran produksi yang bersumber dari hasil iuran produksi bahan baku tambang dan produksi hasil olahan atau pemurnian tetap dikenakan royality sesuai latar belakang perizinanya, walaupun skemanya antar UIP/IUPK dan IUI berbeda.
Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk mendukung hilirisasi pertambangan dengan formula sebagai berikut:1. Prinsip Tarif Lebih Rendah dari Bijih Mentah (Ore) Untuk mendorong perusahaan melakukan pemurnian di dalam negeri, pemerintah menetapkan tarif royalti untuk produk hasil smelter (produk logam/olahan) jauh lebih rendah dibandingkan jika perusahaan langsung menjual bijih mentah (ore).
Contoh pada Komoditas Nikel: Berdasarkan regulasi terbaru, tarif royalti untuk bijih nikel mentah (ore) dikenakan tarif progresif yang tinggi (berkisar antara 14%–19%).
Sementara itu, produk hasil olahan smelter seperti feronikel (FeNi) atau nikel pig iron (NPI) hanya dikenakan tarif sekitar 5%–7% itu yang berlaku dalam rezim perizinan ESDM, sementara di rezim Perindustrian juga diatur tersendiri.
ROYALTY DI ANTARA REZIM PERTAMBANGAN DAN INDUSTRI
Beda pengenaan royalti nikel pada izin tambang IUP/IUPK & izin industri IUI memicu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal keresahan pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bila dibandingkan dengan pengusaha pemegang Izin Usaha Industri (IUI) terkait dengan rencana kenaikan royalti nikel.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah mengkaji dan memastikan bahwa produk hasil pengolahan dari smelter pemegang IUP tidak kalah saing dengan produk IUI, setelah adanya kenaikan tarif royalti bijih nikel dan produk logam nikel dalam waktu dekat ini. (CNBC 24/3/2025).
Pernyataan Dirjen Minerba memberikan Gambaran bahwa ada perbedaan antar rezim perizinan pertambangan di ESDM dan perizinan Industri di Kementrian Perindustrian, lebih jelasnya, Perbedaan IUP Terintegrasi vs Smelter Independen (IUI) Pengenaan royalti di smelter terbagi menjadi dua skenario tergantung pada jenis izin operasionalnya.
Smelter Terintegrasi yang menggunakan IUP/IUPK memiliki kebijakan royality tersendiri, Jika tambang dan smelter berada dalam satu kesatuan izin hulu ke hilir, royalti tidak ditarik saat bijih keluar dari tambang. Royalti baru dipungut satu kali di akhir berdasarkan volume dan nilai jual produk logam hasil pemurnian smelter tersebut, hal ini diataur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, selanjutnya PP No. 19 Tahun 2025 dan No. 18 Tahun 2025, Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2025 dan Kepmen ESDM No. 18.K/HK.02/MEM.B/2022.
Sementara Smelter Independen yang menggunakan Izin Usaha Industri/IUI, Jika smelter berdiri sendiri di bawah Kementerian Perindustrian dan membeli bahan baku dari tambang lain, royalti sudah dipungut di hulu saat pihak tambang menjual bijih mentah ke smelter.
Produk akhir yang keluar dari smelter independen ini tidak lagi dikenakan royalti minerba komoditas utama, melainkan hanya dikenakan pajak industri standar negara.
Izin Usaha Industri (IUI) untuk smelter independen tidak diatur dalam regulasi royalti pertambangan Kementerian ESDM, melainkan tunduk pada regulasi sektor perindustrian. Pemegang IUI tidak ditarik royalti minerba atas produk akhir yang keluar dari pabrik mereka karena statusnya adalah entitas manufaktur/industri, bukan entitas pertambangan.
Sebagai gantinya, pabrik pengolahan dengan izin IUI dikenakan kewajiban fiskal standar sektor industri manufaktur yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Sejumlah ketentuan yang mengatur IUI tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (sektor perindustrian), kewajiban Smelter IUI wajib membeli bijih mentah (ore) dari perusahaan tambang pemegang IUP/IUPK juga diatur dalam PP No. 19 Tahun 2025.
Dalam hal ini jika Gubernur Sulteng tetap mengusulkan Morowali dan Morowali Utara, saran saya sebaiknya di bicarakan antara kementrian keuangan, kementrian Perindustrian serta Kementrian Kordinator Bidang Ekonomi dengan tetap meminta masukan dari Kementrian ESDM. ***








