Jangan Jadikan IAIN Palu Batu Loncatan

  • Whatsapp
Reporter: Ikhsan Madjido

SEORANG CPNS harus benar-benar mengabdi
menjalankan tugas dan fungsinya di lembaga tempat dia mendaftar. Karena itu,
tidak boleh bermohon pindah ke daerah asal atau ke tempat lain, setelah 3 atau
5 tahun menjalani pekerjaan sebagai seorang PNS.

“Terkadang seperti itu, ada yang
beralasan ikut suami, ikut istri, ingin dengan keluarga dan lain sebagainya,
lalu bermohon pindah,” kata Wakil Rektor Bidang Administrasi, Keuangan dan
Perencanaan IAIN Palu, Dr Kamaruddin, Senin (11/2/2019).

Saat memberi arahan kepada 37 CPNS IAIN
2018, Dr Kamarudidin menegaskan bahwa perguruan tinggi itu bukan tempat ‘batu
loncatan’ untuk karier seorang ASN.

“Jadi, jangan jadikan IAIN Palu
sebagai batu loncatan. Di sini bukan tempat persinggahan,” tegasnya.

Pimpinan IAIN Palu tidak akan merestui
atau memberi respon terhadap CPNS dosen maupun tenaga administrasi yang
bermohon pindah setelah mendapat SK 100 persen.

“Sekalipun kalian menangis di
depan kami, kami tidak akan memberi respon serta izin untuk pindah ke tempat
lain,” tegas Kamaruddin.

Dia menjelaskan, IAIN Palu membutuhkan
sumbangsih pemikiran dan kinerja serta inovasi dari CPNS tahun 2018 yang
umumnya masih tergolong muda.

Olehnya, perguruan tinggi itu
memberikan kebebasan sepenuhnya kepada CPNS untuk silahkan berekpresi,
menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang di miliki dalam pengabdian untuk
pengembangan IAIN Palu.

IAIN Palu mulai melibatkan 37 CPNS yang
terdiri dari 34 orang dosen dan 3 orang tenaga administrasi bagian perencanaan,
dalam kegiatan pelayanan dan civitas akademik, meskipun 37 CPNS itu baru akan
terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019.

Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik
dan Keuangan IAIN Palu, Ramang, mengutarakan kuota CPNS IAIN Palu tahun 2018
sebanyak 63 orang. Namun, yang lulus 37 orang. Angka ini meningkat bila
dibandingkan dengan kuota tahun sebelumnya yaitu 16 orang namun yang lulus 8
orang.

Sebelumnya Rektor IAIN Palu Prof Dr H
Sagaf S Pettalongi MPd meminta kepada wakil rektor bidang administrasi umum dan
Kepala Biro untuk segera menyurati 37 CPNS tersebut, agar dilibatkan dalam
proses pelayanan akademik.

Prof Sagaf Pettalongi mengatakan, dalam
proses itu harus di sertai dengan penilaian. Jika, 37 CPNS kedisiplinan kerja,
serta kinerjanya kurang baik, maka dapat di usulkan kepada Pemerintah Pusat
untuk mempertimbangkan pemberian SK 100 persen kepada CPNS tersebut.**

Berita terkait