Editor : Fathia S.H
PALU – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengecam keras aktivitas pembabatan hutan mangrove yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius yang merusak lingkungan.
“Perusahaan tambang yang membabat dan menimbun hutan mangrove untuk kepentingan industri telah melakukan pelanggaran hukum berat. Ini bukan sekadar perusakan lingkungan,
tapi juga tindakan ilegal yang harus dijerat sanksi hukum,” tegas Safri kepada media, Senin (28/7/2025).