Perusahaan Tambang Nikel Babat Hutan Mangrove di Banggai, Safri: Ini Pelanggaran Hukum Serius!

  • Whatsapp

Ia menyatakan bahwa tindakan perusahaan tambang tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Siapa pun yang mengubah fungsi hutan mangrove untuk tambang, baik dengan membabat atau menimbunnya, melanggar UU PPLH,” katanya.

Safri juga menegaskan bahwa aktivitas yang merusak ekosistem mangrove turut melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014.

“Kedua undang-undang ini secara tegas melarang kegiatan industri atau pembangunan yang merusak mangrove. Penegak hukum wajib menindak tegas pelaku perusakan tersebut,” tegasnya.

Berita terkait