Komnas HAM: Korban Bencana Tak Menuntut Bila Pemerintah Sadar

  • Whatsapp
Sumber: Jurnalsulawesi

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM)
Perwakilan Sulawesi Tengah (Suteng) menilai bahwa korban bencana gempa, tsunami
dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala (Pasigala), tidak
perlu menyampaikan tuntutan bila pemerintah sadar, bahwa apa yang dituntut
merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah.

“Tuntutan masyarakat korban bencana alam tersebut
mestinya tidak perlu ada, jikalau otoritas pemerintahan sadar dan faham bahwa itu
adalah kewajiban bagi otoritas pemerintahan yang ada untuk memenuhi tanpa di
minta,” ucap Ketua Komnas-HAM Perwakilan Sulteng Dedi Askary, di Palu, Selasa
(12/3/2019).

Pernyataan itu sekaitan dengan kongres korban
bencana gempa, tsunami dan likuifaksi di Pasigala, Sulteng, pada Senin
(11/3/2019), yang menghasilkan empat belas tuntutan kepada pemerintah.

Dikutip dari Antara kata Dedi, tuntutan korban
bencana di Pasigala, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah
sebagaimana yang diperintahkan berbagai instrumen hukum, baik Instrumen Hukum
Internasional maupun instrumen hukum nasional.

Ia menegaskan, negara harus memastikan pemenuhan,
pemulihan dan Penegakan Hak Asasi Manusia bagi korban bencana alam dilaksanakan
dengan baik dan benar.

Ironisnya, sebut dia, dalam banyak hal korban
bencana seperti diabaikan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budayanya. Padahal,
negara telah meratifikasi kovensi hak ekonomi, sosial dan budaya.

Dia mengutarakan, indikator utama dalam mendorong
penanganan korban bencana alam agar lebih bermartabat dan berkeadilan, untuk
menjadi perhatian semua pihak, utamanya oleh pemerintahan untuk memastikan
pemenuhan hak korban.

“Patut diingat, pelanggaran HAM terjadi karena
kesengajaan, pembiaran, dan atau ketidaksengajaan (kelalaian), dalam soal
risiko atau akibat dari bencana. Tuntutan korban, mutlak menjadi tanggung jawab
pemangku kewajiban, yakni negara lewat representasinya yang duduk di
pemerintahan,” kata dia.

Dedi Askari menyatakan, pemerintah mutlak dan
harus melakukan pemenuhan hak yang menyangkut hak-hak dasar masyarakat korban
atau yang terdampak, semisal air bersih, kebutuhan bahan makanan, tempat
tinggal, kesehatan dan pemenuhan masyarakat yang berkebutuhan khusus.

Lebih jauh, kata dia, HAM hadir untuk melindungi
orang-orang dari segala bentuk pelanggaran, semisal mencegah korban bencana
menjadi korban perdagangan manusia, pelecehan seksual, pemerkosaan,
diskriminasi (dalam penyaluran bantuan, serta pemenuhan sarana dan prasarana
dalam pengungsian) dan pengabaian atas partisipasi dan akses atas informasi.

Mengutamakan pemenuhan hak korban adalah pengakuan
eksplisit atas kerangka normatif yang mengikat secara hukum berkenaan dan/atau
berkaitan dengan hak-hak, tugas, tanggung jawab dan akuntabilitas yang
mengintegrasikan norma, standar dan prinsip-prinsip hak asasi manusia kedalam
rencana, kebijakan dan implementasi dalam proses pelaksanaan pembangunan
kembali pascabencana.

“Tidak suka-suka atau sekehendak hati, tetapi
jadikan korban lebih bermartabat. Harus di ingat, korban bukan anggota dari
pasukan militer yang siap gerak, siap gerak terus. Korban butuh suasana yang
dialogis, partisipatif dan segera dipenuhi hak-haknya,” ujar Dedi Askary.**

Berita terkait