Sumber: Humpro Sulteng
|
GUBERNUR Sulawesi Tengah diwakili Sekretaris Daerah
Provinsi Sulteng Moh Hidayat Lamakarate, kembali melantik dan mengambil sumpah
puluhan pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala SMA/SMK linkup
Pemerintah Provinsi Sukteng, bertempat di Gedung Polibu, Rabu (6/5/2019).
Provinsi Sulteng Moh Hidayat Lamakarate, kembali melantik dan mengambil sumpah
puluhan pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala SMA/SMK linkup
Pemerintah Provinsi Sukteng, bertempat di Gedung Polibu, Rabu (6/5/2019).
Para pejabat yang dilantik yakni tiga orang
Pejabat eselon 3 serta 84 orang pejabat eselon 4 yakni tenaga administrator,
pengawas Pemda serta Kepala SMA/SMK lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng yang
tidak menghadiri pelantikan 19 Februari 2019 di Gedung JCC.
Pejabat eselon 3 serta 84 orang pejabat eselon 4 yakni tenaga administrator,
pengawas Pemda serta Kepala SMA/SMK lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng yang
tidak menghadiri pelantikan 19 Februari 2019 di Gedung JCC.
“Perlu saya tegaskan bahwa pelantikan saudara
sekalian adalah pelantikan yang tertunda, dikarenakan pada pelantikan beberapa
minggu lalu saudara berhalangan hadir dengan alasan logis yang bisa diterima
dan benar sesuai peraturan kepala BKN nomor 7 tahun 2017 tentang tata cara
pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan,” sebut gubernur dalam
sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsì, Hidayat Lamakarate
sekalian adalah pelantikan yang tertunda, dikarenakan pada pelantikan beberapa
minggu lalu saudara berhalangan hadir dengan alasan logis yang bisa diterima
dan benar sesuai peraturan kepala BKN nomor 7 tahun 2017 tentang tata cara
pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan,” sebut gubernur dalam
sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsì, Hidayat Lamakarate
Lebih lanjut dikatakannya pelantikan erat
kaitannya dengan hasil evaluasi kinerja sesuai petunjuk UU nomor 5 tahun 2014
tentang ASN, peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan
Pergub no 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub nomor 42 tahun 2016
tentang kedudukan dan susunan organisasi sekretariat daerah, sekretariat DPRD
dan inspektorat, sehingga tak ada alasan untuk menolak pelantikan.
kaitannya dengan hasil evaluasi kinerja sesuai petunjuk UU nomor 5 tahun 2014
tentang ASN, peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan
Pergub no 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub nomor 42 tahun 2016
tentang kedudukan dan susunan organisasi sekretariat daerah, sekretariat DPRD
dan inspektorat, sehingga tak ada alasan untuk menolak pelantikan.
“Oleh karena itu, dimanapun saudara dilantik
saya harap bisa diterima dengan ikhlas, ciptakan produktivitas dan kenyamanan
dengan para mitra saudara dimanapun ditempatkan,” sebut gubernur.
saya harap bisa diterima dengan ikhlas, ciptakan produktivitas dan kenyamanan
dengan para mitra saudara dimanapun ditempatkan,” sebut gubernur.
Sehingga apabila seseorang dititipi suatu amanah
dan kemudian mampu ditunaikan dengan sungguh-sungguh maka sesungguhnya yang
bersangkutan sedang mempersiapkan diri untuk menjemput amanah yang jauh lebih
besar di masa mendatang.
dan kemudian mampu ditunaikan dengan sungguh-sungguh maka sesungguhnya yang
bersangkutan sedang mempersiapkan diri untuk menjemput amanah yang jauh lebih
besar di masa mendatang.
“Sebagai contoh, apabila ada seorang kepala
sekolah yang sebelumnya memimpin sekolah yang besar selanjutnya dipindahkan ke
sekolah yang kecil, kiranya jangan berberat hati untuk memimpin sekolah
tersebut, akan tetapi bagaimana kemampuannya untuk menjadikan sekolah yang
kecil itu menjadi besar,” jelas Sekprov.**
sekolah yang sebelumnya memimpin sekolah yang besar selanjutnya dipindahkan ke
sekolah yang kecil, kiranya jangan berberat hati untuk memimpin sekolah
tersebut, akan tetapi bagaimana kemampuannya untuk menjadikan sekolah yang
kecil itu menjadi besar,” jelas Sekprov.**