Sumber: Humpro Sulteng
|
BADAN Pengembangan SDM (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tengah
melaksanakan Pembekalan Uji Kompetensi bagi Pejabat Administrator dan Pengawas di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di aula Garuda
BPSDM, Senin (1/4/2019).
melaksanakan Pembekalan Uji Kompetensi bagi Pejabat Administrator dan Pengawas di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di aula Garuda
BPSDM, Senin (1/4/2019).
Gubernur Sulawesi Tengah melalui Sekretaris Daerah
Mohamad Hidayat Lamakarate mengatakan pembekalan uji kompetensi pemerintahan
dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada ASN Sulteng tentang apa, bagaimana,
mengapa dan untuk apa dilakukan uji kompetensi pemerintahan.
Mohamad Hidayat Lamakarate mengatakan pembekalan uji kompetensi pemerintahan
dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada ASN Sulteng tentang apa, bagaimana,
mengapa dan untuk apa dilakukan uji kompetensi pemerintahan.
“Uji kompetensi pemerintahan itu merupakan
pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat
daerah”, tuturnya.
pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat
daerah”, tuturnya.
Adapun penjelasan peraturan pemerintah tersebut, bahwa
pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator dan jabatan pengawas pada perangkat daerah wajib memenuhi
persyaratan teknis, manajerial, sosial kultural dan kompetensi pemerintahan dan
dibuktikan dengan sertifikat.
pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator dan jabatan pengawas pada perangkat daerah wajib memenuhi
persyaratan teknis, manajerial, sosial kultural dan kompetensi pemerintahan dan
dibuktikan dengan sertifikat.
Lebih lanjut disampaikan, demikian halnya
permendagri nomor 85 tahun 2017 tentang diklat pimpemdagri pasal 20 menjelaskan
bahwa sertifikat kompetensi pemerintah menjadi salah satu syarat pengangkatan
dalam jabatan JPT Madya, JPT Pratama, JPT Administrator dan Jabatan Pengawas.
permendagri nomor 85 tahun 2017 tentang diklat pimpemdagri pasal 20 menjelaskan
bahwa sertifikat kompetensi pemerintah menjadi salah satu syarat pengangkatan
dalam jabatan JPT Madya, JPT Pratama, JPT Administrator dan Jabatan Pengawas.
Selain kebijakan di atas, menurutnya Peraturan
Mendagri Nomor 108 tahun 2017 tentang kompetensi pemerintah juga mengatur
syarat – syarat yang wajib dilaksanakan bagi asn yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas. Sehingga pada
kesempatan tersebut dirinya menekankan pada seluruh peserta pembekalan uji
kompetensi untuk melakukan langkah – langkah persiapan dalam menyikapi setiap
amanat peraturan.
Mendagri Nomor 108 tahun 2017 tentang kompetensi pemerintah juga mengatur
syarat – syarat yang wajib dilaksanakan bagi asn yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas. Sehingga pada
kesempatan tersebut dirinya menekankan pada seluruh peserta pembekalan uji
kompetensi untuk melakukan langkah – langkah persiapan dalam menyikapi setiap
amanat peraturan.
Terakhirnya disampaikan kepada seluruh peserta
untuk senantiasa berupaya meningkatkan kemampuannya sehingga memiliki
kompetensi yang dipersyaratkan dimasing – masing jabatan dan diharapkan
nantinya peserta dapat mentransfer pengetahuannya kepada pejabat yang belum
mendapatkan kesempatan mengikuti pembekalan uji kompetensi.
untuk senantiasa berupaya meningkatkan kemampuannya sehingga memiliki
kompetensi yang dipersyaratkan dimasing – masing jabatan dan diharapkan
nantinya peserta dapat mentransfer pengetahuannya kepada pejabat yang belum
mendapatkan kesempatan mengikuti pembekalan uji kompetensi.
Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan
Pengelolaan Kelembagaan Lukman Suni menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan
kegiatan untuk memberikan penjelasan tentang cara dan tahapan serta ketentuan
yang terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi pemerintahan.
Pengelolaan Kelembagaan Lukman Suni menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan
kegiatan untuk memberikan penjelasan tentang cara dan tahapan serta ketentuan
yang terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi pemerintahan.
Hadir pada kesempatan Para Kepala OPD lingkup
Prov.Sulteng, Para Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkup BPSDM
Prov.Sulteng. adapun peserta berjumlah kurang lebih 200 orang yang terdiri
pejabat administrator dan pejabat pengawas lingkup pemerintah daerah
prov.sulteng. narasumber dari BPSDM Kemendagri Dr.Togar Sibarani,M.Pd dan
Rochayati Basra.**
Prov.Sulteng, Para Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkup BPSDM
Prov.Sulteng. adapun peserta berjumlah kurang lebih 200 orang yang terdiri
pejabat administrator dan pejabat pengawas lingkup pemerintah daerah
prov.sulteng. narasumber dari BPSDM Kemendagri Dr.Togar Sibarani,M.Pd dan
Rochayati Basra.**