Reporter: Yohanes Clemens
|
PROVINSI Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2018, masih
kekurangan guru. Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Sulteng, total Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
masih kekurangan guru sebanyak 2.271 orang.
kekurangan guru. Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Sulteng, total Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
masih kekurangan guru sebanyak 2.271 orang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang PTK
Disdikbud Sulteng, Asrul, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (22/4/2019).
Disdikbud Sulteng, Asrul, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (22/4/2019).
“Dari data itu sebanyak 2.271 orang itu terdiri
dari guru SMA sebanyak 1.116 orang, SMK sebanyak 1.155 orang guru. Kekurangan
guru tersebut didominasi oleh SMK, salah satu penyebabnya adalah perguruan
tinggi yang ada di Sulteng tidak melahirkan calon guru produktif yang siap
mengajar di SMK,” jelasnya.
dari guru SMA sebanyak 1.116 orang, SMK sebanyak 1.155 orang guru. Kekurangan
guru tersebut didominasi oleh SMK, salah satu penyebabnya adalah perguruan
tinggi yang ada di Sulteng tidak melahirkan calon guru produktif yang siap
mengajar di SMK,” jelasnya.
Asrul mengatakan jumlah itu baru jumlah secara
keseluruhan, masing-masing mata pelajaran. Sementara, untuk guru Bahasa Inggris
dan Kimia sudah sangat berlebihan. Hanya saja kendalanya distribusi guru yang
belum merata, sehingga masih ada sekolah yang kekurangan guru bahasa Inggris
dan Kimia.
keseluruhan, masing-masing mata pelajaran. Sementara, untuk guru Bahasa Inggris
dan Kimia sudah sangat berlebihan. Hanya saja kendalanya distribusi guru yang
belum merata, sehingga masih ada sekolah yang kekurangan guru bahasa Inggris
dan Kimia.
Olehnya, lanjut dia, tahun 2019 ini Disdikbud akan
melakukan pemerataan distribusi guru di sekolah-sekolah. Namun, jika memang
sekolah masih kekurangan guru, sekolah tersebut diperkenankan untuk merekrut
guru honorer, untuk memenuhi kebutuhan guru. Hal itu berdasarkan peraturan
Mendikbud yang diperkuat oleh Peraturan Gubernur Sulteng.
melakukan pemerataan distribusi guru di sekolah-sekolah. Namun, jika memang
sekolah masih kekurangan guru, sekolah tersebut diperkenankan untuk merekrut
guru honorer, untuk memenuhi kebutuhan guru. Hal itu berdasarkan peraturan
Mendikbud yang diperkuat oleh Peraturan Gubernur Sulteng.
“Diperkenankan sekolah untuk merekrut guru
honorer, tetapi dengan catatan sesuai dengan kemampuan pendanaan sekolah
tersebut, jangan dipaksakan. Regulasi ini merupakan salah satu upaya yang
dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru,” terangnya.
honorer, tetapi dengan catatan sesuai dengan kemampuan pendanaan sekolah
tersebut, jangan dipaksakan. Regulasi ini merupakan salah satu upaya yang
dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru,” terangnya.
Lebih lanjut, pemerataan distribusi guru juga akan
dilakukan, mengingat ada beberapa guru mata pelajaran tertentu yang lebih di
beberapa sekolah di Sulteng, hal ini dapat mengakibatkan guru tersebut tidak
menerima tunjangan setiifikasi, karena tidak mencukupi jam mengajarnya.
dilakukan, mengingat ada beberapa guru mata pelajaran tertentu yang lebih di
beberapa sekolah di Sulteng, hal ini dapat mengakibatkan guru tersebut tidak
menerima tunjangan setiifikasi, karena tidak mencukupi jam mengajarnya.
“Upaya ini belum bisa dilaksanakan secara
penuh. Sebab, Disdikbud Sulteng masih menunggu regulasi zonasi yang berkaitan
pemerataan guru tersebut. Sebab, secara teknis belum ada panduan yang diberikan
oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.**
penuh. Sebab, Disdikbud Sulteng masih menunggu regulasi zonasi yang berkaitan
pemerataan guru tersebut. Sebab, secara teknis belum ada panduan yang diberikan
oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.**