Dinas Damkar Latihan Reaksi Cepat dan Rescue

  • Whatsapp
Sumber: Humas Pemkot Palu

DEMI
Peningkatan pelayanan  dalam penanganan
kebakaran,  pemadam kebakaran (Damkar)
harus menerapkan pola respon cepat minimal 15 menit dalam mempersiapkan semua
peralatanya.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah kota
Palu,  Asri L. Sawayah, SH saat membuka
kegiatan Pelatihan Satuan Reaksi Cepat Damkar dan Rescue yang digelar oleh
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Palu pada Senin, 22 April 2019 di
Halaman Kantor Wali kota Palu.

Dalam kesempatan tersebut, Sekkot Asri yang
membacakan sambutan tertulis Wali kota Palu mengatakan bahwa urusan Pemadam
kebakaran merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang telah diatur
dalam peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
Minimal.

Ia mengatakan respon time layanan pemadam
kebakaran sesuai standar pelayanan ialah minimal 15 menit, maka diperlukan
peralatan yang selalu dalam kondisi siap pakai dan kesiapsiagaan petugas.
Olehnya, dibutuhkan tindakan yang cepat dan tepat oleh petugas pemadam.

Sekkot berharap pelatihan ini akan mengasah
kemampuan dan meningkatkan keterampilan petugas pemadam kebakaran dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.

Resiko pekerjaan selaku petugas pemadam kebakaran,
kata Asri sangatlah besar, karena orientasi dalam penangananya di
lapangan,  mempertaruhka jiwa maupun
raganya.

“Pelatihan ini akan mengasah kemampuan dan
meningkatkan keterampilan petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya. Resiko pekerjaan selaku petugas pemadam kebakaran, katanya
sangatlah besar, karena nyawa taruhannya,” kata Asri.

Adapun jumlah peserta yang mengikuti pelatihan
Satuan Reaksi Cepat Damkar dan Rescue tersebut yaitu sebanyak 60 orang yang
terdiri dari petugas penanggulangan pemadam kebakaran, rescue, dan srikandi
Damkar.***

Berita terkait