Komisi III DPRD Sulteng Hasilkan Kemitraan Warga, Adat dan PT CPM Akhiri Tambang Tak Resmi di Poboya 

  • Whatsapp


SULTENG – Akhirnya, Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menghadirkan warga lingkar tambang, tokoh adat dan PT Citra Palu Minerals (CPM) mencapai kesepakatan. 

Di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (23/2/2026), menelorkan beberapa kemajuan konkrit. Tak  hanya berbicara soal investasi dan akses ekonomi. Di balik itu, tersimpan kekhawatiran serius terhadap ancaman kerusakan ekologis yang bisa mempertaruhkan keselamatan sekitar 340 ribu warga Kota Palu.

RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri dihadiri pula Presiden Direktur PT CPM Damar Kusumanto, dan Yan Adriansyah, Dinas ESDM Sulteng Sultanisah, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng Baso Nur Ali. Masyarakat Adat, Herman Pandejori dan Sofyar. 

Di forum tersebut, Safri menegaskan bahwa persoalan tambang di Poboya adalah isu strategis yang menyangkut hajat hidup seluruh masyarakat kota.

“Kalau terjadi kerusakan ekologis serius di wilayah hulu, yang terdampak bukan hanya warga lingkar tambang, tetapi seluruh masyarakat Kota Palu. Ada sekitar 340 ribu jiwa yang hidupnya bisa dipertaruhkan jika tata kelola lingkungan diabaikan,” tegas Safri.

Ia mengingatkan, aktivitas pertambangan baik legal maupun ilegal yang tidak dikontrol secara ketat berpotensi merusak kawasan resapan air, mencemari sumber air bersih, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor. 

Secara geografis, kawasan Poboya berada di wilayah sensitif yang memiliki keterkaitan langsung dengan sistem hidrologi Kota Palu.

Berita terkait