JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri kini terus memburu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dihasilkan tambang emas liar di Kalimantan Barat (Kalbar). Negara dirugikan sekitar Rp25,8 Triliun selama ini.
Tiga hari lalu, sebuah Toko Emas di Nganjuk Jawa Timur digeledah dan seluruh emas yang dijual diamankan tim Bareskrim. Pemeriksaan 17 jam kata tokoh warga setempat yang dilansir media arus utama.
Pemilik toko inisial T, diperiksa di Surabaya oleh polisi. Dugaan sementara ada indikasi TPPU tambang emas liar di toko emas tersebut. Hingga kini belum ada keterangan resmi Mabes Polri.
Polda Kalbar sebagaimana media arus utama lansir, detik.com 5 Nopember 2025 lalu membongkar sindikasi tambang emas liar sebanyak 42 titik dengan kerusakan hutan 1.000 hektare. Operasi 14 hari itu mengungkap PETI sebanyak 42 titik.
Pengusutan TPPU tambang emas liar yang dimulakan secara besar – besaran di Kalbar menjadi angin segar bagi pemerhati lingkungan. Di Kalbar dapat diresumekan kasus tersebut ;
- Toko Emas Semar di Nganjuk, digeledah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Kamis (19/2/2026).
- Penggeledahan terkait pencucian uang hasil tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.
- Kasus ini merupakan pengembangan perkara tambang emas ilegal di Kalbar periode 2019–2022.
- Data PPATK menunjukkan total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.









