Sumber: Detik
PERSATUAN Wartawan Indonesia
(PWI) merampungkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) serta
Kode Perilaku Wartawan Indonesia (KPWI) yang diamanatkan Kongres 2018 di Solo
tahun lalu. Salah satu yang diatur adalah soal hak politik.
(PWI) merampungkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) serta
Kode Perilaku Wartawan Indonesia (KPWI) yang diamanatkan Kongres 2018 di Solo
tahun lalu. Salah satu yang diatur adalah soal hak politik.
Naskah PD/PRT sudah difinalisasi
beberapa waktu lalu. Sementara itu, naskah final KPWI, yang menjadi kewenangan
Dewan Kehormatan (DK) PWI, diputuskan dalam rapat Dewan Kehormatan PWI di
kantor PWI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019) siang.
beberapa waktu lalu. Sementara itu, naskah final KPWI, yang menjadi kewenangan
Dewan Kehormatan (DK) PWI, diputuskan dalam rapat Dewan Kehormatan PWI di
kantor PWI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019) siang.
Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan
Kehormatan Ilham Bintang dan dihadiri Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo serta
tiga anggota DK PWI Asro Kamal Rokan, Raja Pane, dan Teguh Santosa. Ketua Umum
PWI Atal Depari juga hadir.
Kehormatan Ilham Bintang dan dihadiri Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo serta
tiga anggota DK PWI Asro Kamal Rokan, Raja Pane, dan Teguh Santosa. Ketua Umum
PWI Atal Depari juga hadir.
Dengan finalisasi PPWI ini, KPWI
akan diterbitkan bersama PD/PRT PWI dan disosialisasikan ke seluruh anggota PWI
baik di dalam maupun yang berada di luar negeri. Atal meminta anggota PWI
membaca, mempelajari, dan mematuhi ketiga perangkat organisasi itu.
akan diterbitkan bersama PD/PRT PWI dan disosialisasikan ke seluruh anggota PWI
baik di dalam maupun yang berada di luar negeri. Atal meminta anggota PWI
membaca, mempelajari, dan mematuhi ketiga perangkat organisasi itu.
“Dengan ini, seluruh
perangkat organisasi berupa PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan Indonesia telah
berlaku secara efektif terhitung sejak hari ini. Kami akan segera
mendistribusikannya kepada seluruh anggota,” kata Atal Depari dalam
keterangannya.
perangkat organisasi berupa PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan Indonesia telah
berlaku secara efektif terhitung sejak hari ini. Kami akan segera
mendistribusikannya kepada seluruh anggota,” kata Atal Depari dalam
keterangannya.
Disebutkan dalam Bab II mengenai
Asas dan Tujuan, terutama Pasal 3, bahwa Kode Perilaku disusun untuk
memperjelas hak dan kewajiban wartawan, serta sebagai pedoman operasional
perilaku dalam menjalankan tugas profesi. Pedoman ini juga menjadi standar
untuk mengukur ketaatan dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan PD/PRT
PWI, serta aturan-aturan lainnya.
Asas dan Tujuan, terutama Pasal 3, bahwa Kode Perilaku disusun untuk
memperjelas hak dan kewajiban wartawan, serta sebagai pedoman operasional
perilaku dalam menjalankan tugas profesi. Pedoman ini juga menjadi standar
untuk mengukur ketaatan dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan PD/PRT
PWI, serta aturan-aturan lainnya.
Hak
Politik
Politik
Kode Perilaku Wartawan Indonesia
juga memberikan perhatian serius pada hak politik anggota sebagai salah satu
hak dasar manusia. Partisipasi anggota PWI dalam pemilihan umum, baik pemilihan
anggota lembaga legislatif, pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah
dihormati, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13.
juga memberikan perhatian serius pada hak politik anggota sebagai salah satu
hak dasar manusia. Partisipasi anggota PWI dalam pemilihan umum, baik pemilihan
anggota lembaga legislatif, pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah
dihormati, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13.
Dalam pasal itu juga ditegaskan
bahwa anggota PWI diperbolehkan menjadi anggota partai politik atau organisasi
yang berafiliasi dengan partai politik, juga organisasi lain yang tidak
dilarang negara.
bahwa anggota PWI diperbolehkan menjadi anggota partai politik atau organisasi
yang berafiliasi dengan partai politik, juga organisasi lain yang tidak
dilarang negara.
Namun, untuk menjaga independensi
organisasi, anggota yang menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang
berafiliasi dengan partai politik tidak diperbolehkan menjadi pengurus PWI,
baik di tingkat pusat maupun daerah.
organisasi, anggota yang menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang
berafiliasi dengan partai politik tidak diperbolehkan menjadi pengurus PWI,
baik di tingkat pusat maupun daerah.
Begitu juga dengan anggota PWI
yang sedang menduduki jabatan politik, seperti anggota legislatif, anggota
kabinet, dan kepala daerah, dilarang menjadi pengurus PWI. Anggota PWI yang
menduduki jabatan-jabatan politik itu tidak kehilangan keanggotaan di PWI.
yang sedang menduduki jabatan politik, seperti anggota legislatif, anggota
kabinet, dan kepala daerah, dilarang menjadi pengurus PWI. Anggota PWI yang
menduduki jabatan-jabatan politik itu tidak kehilangan keanggotaan di PWI.
Di dalam Pasal 14 ditegaskan
bahwa pengurus PWI yang ingin menjadi pengurus partai politik atau organisasi
yang terkait dengan partai politik diharuskan mengundurkan diri
selambat-lambatnya 14 hari setelah dilantik sebagai pengurus partai politik
atau organisasi yang memiliki afiliasi dengan partai politik. Pasal ini juga
mengatur proses pemberhentian pengurus PWI yang menjadi pengurus partai politik
atau organisasi sayap partai politik.
bahwa pengurus PWI yang ingin menjadi pengurus partai politik atau organisasi
yang terkait dengan partai politik diharuskan mengundurkan diri
selambat-lambatnya 14 hari setelah dilantik sebagai pengurus partai politik
atau organisasi yang memiliki afiliasi dengan partai politik. Pasal ini juga
mengatur proses pemberhentian pengurus PWI yang menjadi pengurus partai politik
atau organisasi sayap partai politik.
Adapun pada Pasal 15 ditegaskan
bahwa pengurus PWI yang mencalonkan diri dalam pemilihan anggota lembaga
legislatif dan pemilihan kepala daerah diharuskan mengundurkan diri
selambat-lambatnya 14 hari setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon.
bahwa pengurus PWI yang mencalonkan diri dalam pemilihan anggota lembaga
legislatif dan pemilihan kepala daerah diharuskan mengundurkan diri
selambat-lambatnya 14 hari setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon.
Setelah proses pemilihan berakhir,
wartawan yang bersangkutan bisa kembali menjadi pengurus PWI melalui mekanisme
sebagaimana diatur dalam PD/PRT PWI, yakni melalui Kongres baik di tingkat
pusat maupun daerah.
wartawan yang bersangkutan bisa kembali menjadi pengurus PWI melalui mekanisme
sebagaimana diatur dalam PD/PRT PWI, yakni melalui Kongres baik di tingkat
pusat maupun daerah.
“Aturan-aturan ini dibuat
untuk menjaga independensi organisasi dan juga ruang redaksi,” ujar Ketua
Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang.
untuk menjaga independensi organisasi dan juga ruang redaksi,” ujar Ketua
Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang.
Senada dengan Atal Depari, Ilham
Bintang mengatakan pihaknya sangat menganjurkan semua anggota PWI mempelajari
naskah-naskah penting organisasi ini.
Bintang mengatakan pihaknya sangat menganjurkan semua anggota PWI mempelajari
naskah-naskah penting organisasi ini.
“Nanti ketiga naskah, PD/PRT
dan Kode Perilaku, bersama Kode Etik Jurnalistik akan diterbitkan bersamaan
dalam sebuah buku, untuk didistribusikan. Semoga ini menjadi pedoman yang kita
patuhi bersama,” pungkas Ilham Bintang.**
dan Kode Perilaku, bersama Kode Etik Jurnalistik akan diterbitkan bersamaan
dalam sebuah buku, untuk didistribusikan. Semoga ini menjadi pedoman yang kita
patuhi bersama,” pungkas Ilham Bintang.**