Perda Pemberdayaan Nilai Adat Budaya Dan Bahasa Daerah Toli-Toli Disosialisasikan

  • Whatsapp

Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli bekerjasama dengan Universitas Tadulako Palu, mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat Budaya Dan Bahasa Daerah di Tolitoli serta Kelembagaan Adat yang dilaksanakan di Aula hotel Bumi Harapan Tolitoli pada senin pagi (5/11).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setdakab Tolitoli ini merupakan realisasi implementasi program kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolitoli (DPA-APBD) Tahun Anggaran 2019.

Ketua Panitia Pelaksana Fadlia,SH melaporkan maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi Peraturan Daerah ini untuk mempertahankan kearifan lokal sebagai warisan budaya bangsa yang memiliki ciri khas daerah dan menjadikan nilai adat budaya dan bahasa asli sebagai perekat persatuan dan kesatuan dalam menciptakan kehidupan yang harmonis dan bermartabat. Selain itu untuk mempertahankan dan menanamkan nilai-nilai kearifan lokal kepada generasi muda dan masyarakat pada umumnya agar dapat menghormati nilai-nilai yang ada di tempat mereka menata kehidupannya. Materi sosialisasi disampaikan oleh Dr. Rahmat Bakri, SH.,MH salah satu akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu.

Wakil Bupati Tolitoli Hi., Abdul Rahman Hi, Budding saat memberikan sambutannya sebelum membuka sosialisasi tersebut mengatakan Indonesia merupakan negara besar dengan beribu pulau dan keanekaragaman budaya dan adat istiadat. Sudah menjadi tanggungjawab bersama untuk menjaga dan melestarikan budaya dan adat istiadat agar tidak tergerus oleh modernisasi dan globalisasi yang merambah hampir seluruh lini kehidupan.

Wakil Bupati mengatakan, nilai adat diperlukan mengingat perubahan pola kehidupan sebagai dampak pembangunan tidak akan memberi manfaat yang besar terhadap masyarakat apabila bertentangan dengan nilai dasar yang dijunjung tinggi. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan otonomi daerah kearifan lokal dalam wujud nilai adat harus menjadi perhatian utama sebagai kekuatan pembangunan, sehingga perubahan yang terjadi tetap tidak meninggalkan nilai dasar yang ada di masyarakat.


Turut hadir dalam sosialisasi tersebut sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, Ketua Dewan Adat Tolitoli dan Lembaga Adat Tolitoli, para Camat se-Kabupaten Tolitoli, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tolitoli, pimpinan organisasi kepemudaan dan pimpinan organisasi kemasyarakatan se-kota Tolitoli serta Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi yang ada Tolitoli.

Sumber: Humas dan Protokol Setdakab Tolitoli

Berita terkait