Ketua KPU Palu: Datangi Rumah Warga, Petugas PPDP Gunakan APD

  • Whatsapp

Palu,- Dalam melakukan pencocokan dan penilitian (Coklit) data pemilh pada Pilkada serentak dibulan Desember mendatang, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang mendatangi rumah warga, akan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.

“Petugas PPDP inilah yang akan mendatangi rumah warga. Namun sebelum turun lapangan, mereka akan diberikan bimbingan cara berkomunikasi dengan masyarakat. Sesuai protokol kesehatan,” tutur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu, Agusalim Wahid, Kamis (02/07).

Sebelum melaksanakan tugasnya, petugas PPDP akan dilakukan bimbingan teknis dan Rapid Test. Hal itu bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Berdasarkan aturan mekanisme perekrutan PPDP sebut Ketua KPU Palu, memprotioritaskan warga yang ada di setiap kelurahan. Karena mereka lebih mengetahui situasi, kondisi, dan siapa saja yang tinggal di wilayahnya,” tambahnya.

Sementara, jumlah PPDP yang akan direkrut, katanya, sebanyak 699 orang. Sesuai dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 46 kelurahan dan 8 kecamatan se-Kota Palu. Dengan satu PPDP di setiap TPS.

“Jumlah kebutuhan petugas PPDP di setiap kelurahan, tidak sama. Sesuai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada. Mereka akan turun lapangan pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020,” jelasnya.

Tugas dari PPDP beber Ketua KPU Palu, seperti mendatangi pemilih dari rumah ke rumah dengan menerapkan protokol kesehatan dan
Mengupayakan bertemu pemilih tidak masuk ke dalam rumah (Teras/halaman) dan tidak terlalu lama serta meminta pemilih menunjukkan dokumen kependudukan (KTPel/Surat Keterangan dan Kartu Keluarga).

Selanjutnya, mencentang data pemilih bila cocok pada kolom keterangan (form A-KWK), memperbaiki data pemilih bila tidak cocok (Formulir Model A-KWK), lalu mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat (formulir Model A-KWK).

Kemudian, mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar (formulir Model A.A-KWK) dan memberikan tanda bukti pendaftaran (formulir Model A.A.1-KWK) serta mengisi dan menempel stiker (formulir Model A.A.2-KWK) per KK di bagian depan rumah. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait