Proyek Lab Fadok Untad, Tak Diverifikasi Faktual

  • Whatsapp

Palu,- Proyek pembangunan Laboratorium Mikrobiologi Fakultas Kedokteran (Fadok) Untad dengan HPS Rp10,5 miliar ternyata tidak melakukan verifikasi faktual pada puluhan tenaga yang dipersyaratkan dan hanya melalui scanner ijasah akibat Covid 19.

Masih diterangkan, dengan alasan lain bahwa jarak jangka pembangunan proyek sisa lima bulan, hingga memperbanyak tenaga. Demikian dikatakan Pokja Rifai dan Fuad mendampingi Ketua ULP Untad, Iwan Setiawan di ruangannya (20 Juli 2020).

Mengapa menetapkan tenaga tehnis banyak tanpa verifikasi faktual? ‘’Kita butuh kualitas pembangunan yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga butuh tenaga tehnis begitu. Tapi karena Covid kita cukup memverifikasi secara scanner saja ijasahnya,’’ aku Rifai.

Sementara ditemukan dalam dokumen lelang wajib menghadirkan personil inti dan tenaga tehnis. Sehingga, keterangan Pokja dan ULP Untad berbeda dengan dokumen lelang. ‘’Sanggahan sudah masuk nanti kami pelajari,’’ aku Rifai.

Bagaimana dengan mensyaratkan IPM, sedangkan proyek lain misalnya pembangunan kantor Kejaksaan Tinggi? Begini, kata Fuad tenaga IPM bisa dari daerah manapun seluruh Indonesia. Bisa dari Kalimantan dan Jawa. Olehnya Pokja membantah bila syarat IPM hanya mengada – ada.

Mengapa sampai ditender dua kali? Jawab Rifai bahwa ada perusahaan yang menawar terkait dengan pidana. Olehnya Polkja menunda kembali tender.

Lantas bagaimana dengan PT. Wahana Mitra Kontrindo, dengan penawaran Rp9.947 miliar, kemampuan dasar (KD) dalam SBU-nya Nol? Pengalaman yang dimasukkan dalam lelang dalam SBU masuk ke Sub Bidang BG 006 (hotel, restoran). Sementara yang dilelang sub bidang BG 007 (Pendidikan) tak memenuhi syarat lelang?

‘’Kami hanya menilai sesuai sistem yang mengatur. Dalam sistem hanya ada, tidak ada yang dicoklit. Kita tidak mengevaluasi sampai ke sana,’’ kata Fuad berapi-api menimpali Rifai.

Seperti diketahui, PT. Wahana Mitra Kontrindo,  dengan penawaran Rp9.947 miliar.

Kemampuan Dasar (KD) dalam SBU-nya Nol. Pengalaman yang dimasukkan dalam lelang dalam SBU masuk ke Sub Bidang BG 006 (hotel, restoran). Sementara yang dilelang sub bidang BG 007 (Pendidikan) Tidak memenuhi syarat lelang. Demikian dikatakan salah satu penyedia jasa Palu 16 Juli 2020.

Disebutkan, panitia lelang memaksakan memenangkan perusahaan PT. Wahana Mitra Kontrindo yang memiliki Kemampuan Dasarnya (KD) Nol pada sub bidang BG 007 di SBU-nya berdasarkan data di situs LPJK Nett.

Pengalaman pekerjaan sejenis yang dimasukkan oleh PT Wahana Mitra Kontrindo, masuk ke dalam sub bidang BG 006 (perhotelan) sementara yang dilelangkan adalah sub bidang BG 007 (pendidikan), ujarnya.

Dari awal, lelang tersebut dikatakan seperti diarahkan ke rekanan tertentu. ‘’Ini sudah tender yang kedua kali, lelang yang pertama dibatalkan dengan alasan tidak ada perusahaan yg memenuhi syarat administrasi.’’ Akunya.

Lelang pertama diikuti dua perusahaan, yaitu PT. Sartika Hafifa Perdana dengan penawaran Rp10,48 M dan PT. Karya Putra Celebes dengan penawaran Rp10,05 M.

Dikatakan, ada upaya memaksakan PT. Sartika Hafifa Perdana sebagai pemenang. Walaupun memiliki SBU yang sudah tidak berlaku saat itu. Akhirnya lelang dibatalkan tanpa alasan yg jelas.

Selanjutnya, tender diulang diikuti dua perusahaan, PT. Wahana Mitra Kontrindo dgn penawaran Rp9,99 M PT Karya Putra Celebes Rp10,05 M. PT. Wahana Mitra Kontrindo ditetapkan sebagai pemenang.

Namun dari data SBU pada LPJK Nett, bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki KD pada pekerjaan sejenis (BG 007) sesuai sub bidang yg disyaratkan. Pengalaman yang dimasukkan PT. Wahana dalam SBU-nya yang diregitrasi 10 Juli 2020 masuk di sub bidang 006.

Disebutnya, persyaratab lelang tidak mengacu Permen PU No 14/2020 yang intinya memudahkan rekanan mendapatkan proyek. Tapi di Untad , mereka menggunakan persyaratan yg mengada-ada dalam dokumen lelang, diantaranya personel yg dibutuhkan 20 orang lebih dan saat klarifikasi wajib menghadirkan personel. Sebagai pembanding proyek lelang kantor Kejaksaan Tinggi yg nilainya Rp148 M, hanya mensyaratkan 8 personel.

Lelang di Untad mensyaratkan yang mengada-ada dan memberatkan. Akhirnya, membuat kurangnya minat peserta lelang dibuktikan rata rata hanya diikuti oleh satu perusahaan/saru pekerjaaan yang dilelang (dapat dilihat di LPSE Untad beberapa tahun terakhir). Ini menguatkan dugaan bahwa proyek di Untad diarahkan ke rekanan tertentu.***

reportase/editor: andono wibisono

Berita terkait