Tak Kunjung Diganti Rugi, Jalur Dua KTM Kembali Dipalang Pemilik Lahan

  • Whatsapp
Lahan jalur dua Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa Bahomohoni Kecamatan Bungku Tengah dimintai ganti rugi oleh pemilik/Ft: Bambang Sumantri

Morowali,- Hingga saat ini, belum ada kepastian dari pihak Pemkab Morowali terkait ganti rugi lahan jalur dua Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa Bahomohoni Kecamatan Bungku Tengah.

Hal itu membuat sang pemilik lahan, Hi Tamrin kembali menutup jalan tersebut pada Senin (20/07) pagi, dengan menggunakan tumpukan batu kali sehingga kendaraan jenis apapun tidak dapat melintas.

Menunggu sejak tahun 2017 akhir saat Bupati Morowali masih dijabat oleh Anwar Hafid, sang pemilik lahan masih sabar menanti hingga masa pemerintahan Bupati Taslim.

Hi Tamrin mengaku hanya terus-terusan diberikan janji pembayaran ganti rugi, namun tak juga dipenuhi sehingga dengan sangat terpaksa, ia pun kembali melakukan penutupan jalan.

Jika dikalkulasi, luas lahan yang seharusnya diganti rugi oleh pihak Pemkab Morowali adalah 4.139 m2, dimana saat ini lahan itu telah digunakan menjadi jalan jalur dua KTM.

Padahal, Hi Tamrin juga telah menghibahkan lahannya seluas kurang lebih 1.000 m2 untuk jalan jalur dua KTM di bagian bawah dan tidak sedikitpun meminta bayaran.

“Saya ini kasian hanya minta ganti rugi lahan yang di tengah seperti yang sudah dijanjikan, tapi sampai hari ini tidak ada juga realisasi, toh saya juga sudah ikhlas menghibahkan tanah yang di bagian bawah dekat bundaran KTM, jadi saya juga minta dipahami,” tandasnya. ***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait