PALU – Selasa 10 Pebruari 2026, tersangka dugaan korupsi Mes Pemda Morowali Sulawesi Tengah Ir Rahmansyah Ismail melakukan gugatan Pra Peradilan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Sidang dipimpin hakim tunggal, Imanuel Charlo Rommel Danes, SH. Dan pihak termohon diwakili tiga jaksa wanita yang dipimpin Ariani, SH, MH.
Penasehat hukum, advokat Wijaya, SH, MH usai persidangan kepada wartawan memberikan keterangan resmi yang menarik. Setidaknya ada lima pointer krusial yang diabaikan Kejati Sulteng hingga mesti diuji di Pra peradilan.
Kata Jaya, sapaan akrabnya bahwa proses hukum mesti di atas rel Due Process of Law. Yaitu tetap tegak di atas prinsip Dignitas Humana (harkat martabat manusia). Terutama di tengah transformasi paradigma hukum nasional yang mengharuskan mengedepankan nilai korektif dan restoratif daripada sekadar retributif.








