Ketiga secara materiil, inti dari delik korupsi dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor telah bertransformasi menjadi Delik Materiil (Actual Loss). Kliennya telah melakukan pemulihan kerugian negara secara total (Restitutio in Integrum) sebesar Rp9 miliar sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Dengan adanya surat rekomendasi BPK-RI yang menyatakan kerugian negara NIHIL, maka unsur “merugikan keuangan negara” telah gugur demi hukum. Memaksakan pidana di saat negara tidak lagi dirugikan adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip Ultimum Remedium; hukum pidana sebagai senjata terakhir.
Keempat; ‘’Kami sangat menyayangkan sikap termohon yang mengabaikan kondisi medis kritis klien kami yang menderita Unstable Angina Pectoris (penyakit jantung koroner). Meskipun pihak Rutan telah merekomendasikan rujukan medis karena fasilitas rutan tidak memadai, Termohon tetap melakukan pembiaran. Penahanan dalam kondisi sakit keras tanpa urgensi yudisial adalah tindakan yang mencederai Dignitas Humana (harkat martabat manusia) dan bertentangan dengan semangat restoratif dalam KUHP Nasional.








