JANGAN JADIKAN KONI ALAT SANDERA KEPENTINGAN 

  • Whatsapp

OLEH : YUNINGSIH (atlet karate sulteng peraih perunggu PON) 


Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Sulawesi Tengah adalah wadah berhimpun cabang olahraga prestasi. Secara struktural membawahi KONI kabupaten/kota. Sejatinya, KONI Sulteng berkonsentrasi pada pembinaan prestasi olah raga  dan pembinaan struktur di bawahnya. 


Muskot KONI Palu jadi tranding topik. Jadi diskusi dan bahkan cenderung satire yang merisaukan sebagai pegiat keorganisasian olahraga. Jadi ejekan. Sebentar lagi publik akan  ‘muak’ menilai sebuah organisasi yang tak selesai selesai berkonflik di internal. Bukan konflik gagasan mencapai prestasi lebih di masa datang. Tapi konflik yang dikonstruksi untuk menguasai. 


Hemat saya, SK Caretaker KONI Sulteng bukan jalan pembinaan organisasi yang mengedepankan permusyawaratan dan kebijaksanaan. Klaim Muskot yang dianggap melanggar AD/ART yakni tidak melaksanakan RAKERKOT terlebih dahulu. 


KONI Sulteng semestinya berdiri pada prinsip – prinsip organisasi dgn fungsi tidak semata mengeksekusi karena ada selubung kepentingan. Tapi mengabaikan fungsi KONI sebagai sarana pembinaan dan kontrol struktural. 


Mekanisme dan pijakan aturan internal akan berjalan baik kalau KONI Sulteng sebagai kontrol organisasi berfungsi sebagai pengarah dan berkewajiban mengawal keseluruhan kegiatan musyawarah. Tidak ujung-ujung menyalahkan kegiatan di bawah kendalinya. Terlebih proses Muskot V KONI Palu berjalan hingga melahirkan sejumlah keputusan strategis organisasi. 


Di minta atau tidak KONI Sulteng berkewajiban mengarahkan,mengatur, mengontrol seluruh rangkaian musyawarah agar tdk melenceng dari jalur yg ditetapkan.


Pertanyaan ini coba saya kembalikan ke pihak KONI Sulteng, ‘’Sudahkah anda melakukannya? Akhirnya publik bertanya mungkinkah KONI saat ini sarat dengan kepentingan karena berfungsi sebagai pengintai kesalahan lalu dengan susupan kepentingan kelompok menggagalkan organisasi yg dia bina sendiri? 


Kami memantau dari luar bahwa proses musyawarah sudah berlangsung, tahapan sidang – sidang juga berjalan baik. Penentuan kandidat bersaing ketat dan dimenangkan Sdra Rainol Kasrudin. 

Dan menjadi janggal kok kemenangan tersebut diklaim sebagai sesuatu yang salah yang inkonstitusional proseduralnya? 

Pemahaman saya KONI  menjalankan organisasinya keseluruhan perangkat jabatan di dalam struktur memiliki fungsi masing-masing; seperti bidang Organisasi..apakah bidang tersebut berjalan? Atau ketua bidangnya tidak  paham fungsi jabatannya? 

Memang fatal ketika kesalahan ditunggangi dengan  kepentingan tanpa berupaya memperbaiki, mengarahkan sebagai tanggung jawab bidang tersebut. Tradisi yang harus dihilangkan adalah membiarkan kesalahan menjadi alat sandera kelompok.

Dalam pandangan saya KONI pun melakukan kesalahan, terkesan pembiaran dengan menunggu momen tertentu saat kepentingan tidak terakomodir lalu melakukan upaya kudeta hasil Muskot dengan dalil melanggar ketentuan AD/ART. ‘’Pemilu masih jauh Abah.’’ *** 

Berita terkait