MOROWALI – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri melontarkan kritik keras insiden longsor maut di area operasional IMIP 9 milik PT QMB New Energy Materials Co. Ltd (18/2/2026) lalu.
Insiden di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tersebut menewaskan satu pekerja lokal dan menimbun sejumlah alat berat. Safri menilai peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan akumulasi dari dugaan pengabaian hukum dan standar keselamatan oleh perusahaan.
Safri menegaskan, kasus longsor di PT QMB mencerminkan lemahnya penegakan hukum di kawasan industri strategis nasional. Ia menyoroti dugaan bahwa perusahaan tetap beroperasi meski sebelumnya telah menerima rekomendasi terkait aspek keselamatan dan lingkungan.
“Peristiwa di PT QMB bukan sekadar kecelakaan kerja. Ini puncak dari pengabaian hukum yang sistematis. Jangan sampai negeri ini dipermainkan di tanahnya sendiri,” tegas Safri dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).
Ketua Fraksi PKB itu juga menilai keberanian PT QMB beroperasi kembali di lokasi yang sama setelah insiden tahun lalu sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan hukum Indonesia.
“Kalau kejadian serupa terus berulang, ini bukan musibah semata. Ini kelalaian sistemik. PT QMB seolah mengabaikan rekomendasi yang pernah dikeluarkan. Mereka tidak patuh terhadap aturan kita. Ini soal harga diri dan kedaulatan bangsa,” ujarnya.
Menurut Safri, kasus PT QMB menjadi ujian nyata bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga wibawa hukum di tengah derasnya investasi sektor hilirisasi nikel.
Ia menegaskan DPRD Sulawesi Tengah tidak anti investasi, namun seluruh investasi wajib tunduk pada hukum nasional.
“Kita tidak anti investasi. Tapi investasi harus patuh pada hukum Indonesia. Kalau tidak patuh, harus dihentikan. Jangan sampai ada kesan perusahaan asing bisa berjalan sesuka hati,” katanya.
Safri juga mengingatkan pernyataan Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, yang pernah menyoroti fenomena “negara di dalam negara” di kawasan industri eksklusif.
“Tidak boleh ada jengkal tanah di republik ini yang tidak tersentuh hukum. Jika PT QMB dibiarkan beroperasi tanpa kepatuhan penuh, maka ini preseden buruk bagi kedaulatan negara,” tegasnya.
Safri secara lugas mendesak pemerintah menghentikan total operasional PT QMB hingga seluruh persoalan teknis dan administratif diselesaikan melalui audit independen yang transparan.
“Kami mendesak operasional PT QMB segera ditutup dan dibekukan sampai ada audit independen. Bagaimana mungkin perusahaan yang diduga bermasalah dengan izin dan kepatuhan masih bisa beroperasi? Negara harus mengutamakan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan,” desaknya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pasca rekomendasi yang dikeluarkan aparat penegak hukum lingkungan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kenapa perusahaan yang pernah bermasalah di area tailing masih bisa melenggang tanpa perbaikan fundamental? Pengawasan harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai keselamatan pekerja hanya jadi angka statistik,” tukas Safri.
Safri mengingatkan pemerintah agar tidak bersikap permisif hanya karena nilai investasi yang besar. Menurutnya, investasi yang sehat adalah investasi yang patuh pada hukum, menjunjung keselamatan kerja, serta menghormati lingkungan dan masyarakat lokal.
“Negara harus hadir dan menunjukkan ketegasannya. Jika tidak patuh pada aturan main di Indonesia, silakan angkat kaki. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” pungkasnya. ***









