SULTENG – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Anwar Hafid menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh aktivitas PT Pantas Indomining sampai seluruh persoalan hukum dan administrasi diselesaikan secara tuntas.
Desakan itu merupakan salah satu rekomendasi Komisi III DPRD usai mengelar rapat dengar pendapat dengan PT Pantas Indomining, Aliansi masyarakat, Pemkab Banggai dan para pihak terkait. RDP dilakukan karena aspirasi masyarakat Banggai atas aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining di wilayah Kecamatan Pagimana, Banggai.
Muhammad Safri, Sekretaris Komisi III kepada media ini mengingatkan pemerintah daerah tidak boleh ragu bersikap tegas terhadap perusahaan yang dinilai menimbulkan kegaduhan dan konflik sosial.









