LSM Pertanyakan Penangkapan Sianida Ilegal 50 Ton asal Filipina ke Paleleh Buol ke Polda 

  • Whatsapp


SULTENG – Desakan agar Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Nasri segera mengekspos penangkapan Sianida (CN) ilegal asal Filipina dengan kapal di pelabuhan Paleleh Kabupaten Buol sebanyak kurang lebih 50 ton terus berdatangan. 

Kali ini dari Lembaga Investigasi Nasional Indonesia, Minggu (7/6/2026) mengirim surat elektronik (surel) ke redaksi. Lembaga Investigasi Nasional menyebut telah berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait ‘gelapnya’ penangkapan CN ilegal asal negeri tetangga ke wilayah Republik Indonesia, Paleleh Buol. 

Ketua Bidang Investigasi Korupsi, Lembaga Investigasi Nasional Indonesia, Andi Azikin Suyuti menyebut prestasi Dir polairud Polda Sulteng mestinya dikabarkan ke publik. Bukan malah senyap berlarut hingga mengundang sak wasangka publik. Karena rentang waktu penangkapan hingga saat ini sangat jauh. ‘’Ada apa? Mungkin dikira semua rakyat masih belum cerdas,’’ tandasnya. 

Lembaganya telah menerima informasi jauh sebelum pemberitaan dan kini ia wajib juga mendesak karena media arus utama sudah mempertanyakan. ‘’Siapa pelakunya? Dimana? barang bukti dimana? Kapalnya dimana? Rakyat butuh mengetahui,’’ terang mantan pejabat Pemprov Sulteng era Gubernur almarhum Aminuddin Ponulele itu. 

Kata mantan penjabat Bupati Poso pasca konflik sosial sebelumnya itu, juga mempertanyakan sejauh mana penyidikan kasus itu. Benarkah ada koordinasi dengan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulteng atau lembaga lain. 

Kedua, karena penangkapan barang beracun berisiko tinggi pada keselamatan masyarakat. Sehingga lokasi penyimpanan barang bukti juga mesti diawasi. 

Ketiga; lembaga investigasi nasional menyarankan agar Polri bekerja sama dengan TNI mengawal jalur perairan dari tindak penyelundupan yang merugikan negara. ‘’Ya rugi tidak ada pajak impor dan pajak lainnya. Ini merugikan negara kok penanganannya begini,’’ tandasnya. 

DIJUAL SELANGIT 

Keterangan lainnya bahwa Sianida ilegal asal Filipina seharga Rp12 juta per 50 kilogram/kaleng. Dijual di wilayah Buol kisaran hingga Rp50 juta per kaleng (netto 50 Kg). Bila sebanyak 50 ton maka ada ribuan kaleng di kapal yang ditangkap. 

Redaksi juga menerima kabar bahwa sejumlah pejabat kepolisian di Buol sedang menjalani permintaan keterangan dari Pengamanan internal (Paminal) Polda Sulteng. ‘’Iya saya sempat dihubungi,’’ kata sumber ke redaksi, Jumat (5/6/2026) lalu. 

Sebelumnya redaksi telah memberitakan kasus ini dan dapat dibaca beritanya klik link : 

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mengapresiasi sukses Ditpolairud menggagalkan masuknya bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) asal Filipina di wilayah perairan Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.

Menurut Safri, pengungkapan tersebut bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga langkah penting untuk mencegah ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat yang dapat ditimbulkan dari penggunaan sianida dalam aktivitas pertambangan emas ilegal. *** 

Berita terkait