Ada lima poin yang disampaikannya di sidang tadi. Yaitu;
Pertama; Pihaknya menemukan adanya kecacatan formil yang bersifat absolut. Terdapat lompatan prosedur di mana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit pada April 2024. Mendahului Surat Perintah Penyelidikan (Sprimlidik) yang baru terbit pada Mei 2025.
Secara logika hukum, ini adalah sebuah anomali. Bagaimana mungkin tindakan penyidikan dilakukan sebelum peristiwa hukumnya ditemukan dalam penyelidikan? Ini melanggar asas kepastian hukum dan tata urutan Due Process of Law yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru)
Kedua; hingga permohonan ini (pra peradilan) didaftarkan, ‘’Klien kami tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015, penyampaian SPDP bersifat Imperatif (memaksa). Pengabaian terhadap hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran terhadap Right to Fair Trial atau hak klien kami untuk mempersiapkan pembelaan diri sejak dini.’’ Tegas Wijaya.








