Pra Peradilan Mantan Pj Bupati Morowali vs Kejati Sulteng, Disodok Lima Poin Krusial 

  • Whatsapp


Kelima; terdapat penguasaan dana sebesar Rp4,275 miliar oleh Termohon yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Dana tersebut disetorkan ke rekening RPL kejaksaan, bukan ke Kas Daerah sebagaimana rekomendasi BPK. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) yang harus diuji keabsahannya. 


Menyudahi keterangannya, Jaya mengingatkan bahwa ‘’Keadilan tidak boleh dicapai dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Kami hadir di Pengadilan Negeri Palu untuk memastikan bahwa hukum di tahun 2026 ini tidak lagi bersifat Retributif (pembalasan), melainkan Korektif dan Restoratif,’’ tandasnya. 


Agenda sidang kedua akan di laksanakan Rabu (11/2) jam 10.00 bertempat di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Palu dengan Agenda pembacaan jawaban termohon (kejati). *** 

Berita terkait