Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Desak Menteri LH Tegas di Kasus Ijin PT QMB, ‘’Jangan Omon-omon Saja’’ 

  • Whatsapp


SULTENG – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mendesak Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq bersikap tegas. 


Sebelumnya telah dilaporkan tentang pertimbangan pencabutan izin operasi PT QMB New Energy Materials, menyusul insiden longsor tailing yang kembali menelan korban jiwa. ‘’Nyawa tidak bisa ditukar hanya dengan wacana dan narasi tanpa aksi,’’ tandasnya ke wartawan di DPRD Sulteng (25/2/2026) saat door stop. 


Legislator Daerah Pemilihan Morowali dan Morowali Utara ini mendesak Kementerian Lingkungan Hidup mengambil tindakan tegas terhadap PT QMB. Safri mengingatkan agar Menteri Hanif tidak hanya melontarkan wacana di media.

Safri yang juga Sekretaris DPW PKB Sulteng menilai, pernyataan Menteri Lingkungan Hidup yang berfokus pada rencana pencabutan izin masih bersifat reaktif dan tidak cukup menunjukkan komitmen eksekusi nyata. 

“Pertimbangan saja tidak cukup. Ini soal nyawa manusia, ini soal hukum dan keselamatan publik,” tegas Safri. Ia menegaskan bahwa persoalan lingkungan dan keselamatan nyawa manusia di sektor pertambangan Sulteng tidak bisa diselesaikan hanya dengan pernyataan normatif. 

“Kami meminta Menteri LH tidak hanya sebatas mempertimbangkan, tapi betul-betul memperlihatkan aksi nyata. Rakyat butuh perlindungan hukum yang konkret, bukan sekadar pernyataan di media atau lip service,” ujarnya tegas.

Menurut Safri, insiden longsor tailing PT QMB bukan kasus tunggal, melainkan bukti kegagalan perusahaan dalam mematuhi prosedur keselamatan dan perizinan lingkungan. 

“Sudah dua kali korban jiwa terjadi. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi masalah etika dan tanggung jawab sosial perusahaan. Mereka beroperasi tanpa izin resmi untuk menimbun tailing. Pemerintah harus menunjukkan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelanggaran seperti ini,” ujarnya.

Lebih jauh, Safri mengkritik ketidakjelasan status izin lingkungan PT QMB untuk penimbunan tailing. Menurut pernyataan Hanif, perusahaan tersebut belum memperoleh izin resmi untuk menimbun limbah tailing, tetapi telah menjalankan aktivitas penimbunan sejak lama, yang diduga jadi faktor utama jebolnya fasilitas dan tragedi yang menyertainya.

“Ini bukan kebetulan. Ini gambaran kegagalan sistem perizinan kita. Bagaimana bisa sebuah fasilitas yang dua kali mengalami longsor dan korban tewas masih diizinkan beroperasi?,” kritiknya.

Safri menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya mendesak pencabutan izin PT QMB, tetapi juga menuntut adanya audit independen terhadap seluruh praktik penimbunan tailing di IMIP. 

Selain itu, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan semua tenant industri di kawasan tersebut serta mereformasi pengawasan lingkungan dan keselamatan kerja, sehingga kejadian berulang tidak terus menghantui pekerja dan masyarakat lokal.

“Jika pemerintah tetap lambat bertindak, rakyat akan kehilangan kepercayaan. Baik investor maupun pejabat harus tahu bahwa keselamatan masyarakat dan lingkungan bukan sekadar slogan,” pungkasnya. ***

Berita terkait