BPOM Palu Bakar Produk Ilegal Bernilai Ratusan Juta, Didominasi Produk Kosmetik

  • Whatsapp

Palu,- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemusnahan secara simbolis dengan cara di bakar berupa produk obat dan makanan ilegal hasil pengawasan Balai POM Palu sepanjang tahun 2019-2020, di halaman Kantor BPOM, Senin (28/12/2020).

Produk yang di bakar berjumlah 6011 pcs terdiri dari obat tradisional ilegal 181 pcs, pangan ilegal 92 pcs dan kosmetik ilegal 5738 pcs dan obat ilegal yang ditaksir total senilai Rp150.964.702 (Seratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Rupiah).

Kepala BPOM di Palu, Fauzi Ferdiansyah mengatakan produk tersebut merupakan hasil pengawasan berupa pemeriksaan sarana distribusi dan kegiatan operasi lainnya yang ditindaklanjut ke proses pro-Justitia yang dilakukan di seluruh wilayah Sulteng.

Pada tahun 2020, terdapat 4 pelaku ditetapkan tersangka, dan tahun 2019 sebanyak 3 orang tersangka. Kesemunya tengah menjalani proses hukum, baik yang sudah ranah Kejaksaan, maupun Pengadilan untuk memperoleh putusan hukum.

Menurut Fauzi, motif peredaran produk ilegal yang sangat banyak, sebab satu produk bisa meraup keuntungan yang besar bagi pelaku usahanya. Ditambah lagi, permintaan masyarakat terhadap jenis produk tersebut sangat tinggi utamanya Kosmetik tanpa dicek sisi keamanannya. Sehingga perlu kecerdasa masyarakat melihat kemasan, label, izin edar dan kadar luarsa.

“Saya berharap ada peran aktif masyarakat, jangan sampai meminta, seperti saya mau produknya produk Malaysia, saya mau produk Korea, atau mau produk Eropa tetapi tidak terdaftar dan tidak bisa dijamin keamanannya. Terkadang pelaku usaha menyediakan produk itu karena ada permintaan padahal produk itu tidak terjamin keamanannya,” jelas Fauzi.

Dari semua produk yang disita, terdapat produk makanan ilegal berasal dari Malaysia yang menyeludup kepasar di Indonesia berhasil diamankan dan ditarik dari peredaran.

Fauzi menerangkan, dalam melakukan pengawasan tentang peredaran produk ilegal sangat dibutuhkan peran dari para stake holder khususnya masyarakat yang menjadi sasaran pasar.

Pasalnya, BPOM dalam menjalankan kerja pengawasan dan pemerikisaan di lapangan masih mengalami keterbatasan seperti minimnya personil, dan luas jangkauan wilayah dari 13 Kabupaten/Kota se Sulteng.

Selama ini, peran pengawasan dilakukan masih mengandalkan intelegen dengan berkerjasama Kepolisian baik Polres Kabupaten/Kota dan Polda Sulteng.
Kedepan penting ketelitian masyarakat dalam memilih produk.

“Ini paling banyak Kosmetik. Jadi hati-hati, banyak iklan kosmetik padahal produknya mengandung zat merkuri,” tandasnya.***

Reporter: Supardi

Berita terkait