Kailipost- Ruhut Sitompul yang juga politikus PDIP dituduh telah melanggar UU ITE lantaran memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.
Kini sudah dilaporkan ke polisi atas tuduhan rasialis, oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega yang melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/5/2022). Ruhut Sitompul dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras dan golongan karena postingannya itu.
Postingan tersebut dilihat dari akun Twitter @ruhutsitompul, memang Ruhut Sitompul memposting meme Anies Baswedan dengan pakaian adat Suku Dani. Ruhut Sitompul mengunggah meme Anies itu pada Rabu (11/5) dan di-retweet oleh 70 orang.
“Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh.” demikian cuitan Ruhut pada unggahan meme tersebut.