Jogja– Indonesia resmi memiliki 37 provinsi setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait tiga provinsi baru Papua atau daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). “Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
Kata “setuju” pun menggema dalam rapat, menjawab pertanyaan dari Sufmi Dasco Ahmad. RUU terkait pemekaran wilayah Papua ini menjadikan adanya tambahan 3 provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan.
Ibukota baru tersebut terdiri dari:
- Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke.
- Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire.
- Ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya
Editor/Sumber: Faqih Azzura/ Solopos.com