Jakarta,- Keputusan yang di ambil dari Partai Demokrat untuk dukung Prabowo Subianto di Koalisi Indonesia Maju memperkuat peta Pilpres 2024 diisi oleh tiga poros koalisi partai politik.
Banyak dukungan parpol terhadap Capres belakangan jadi dinamika dan manuver politik bagi kubu Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto.
Pencalonan calon presiden mengharuskan pengusung memiliki suara yang memenuhi syarat ambang batas pencalonan Capres dan Cawapres atau presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Aturan tersebut menyatakan bahwa “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Tiga koalisi parpol pengusung Anies, Ganjar, dan Prabowo saat ini tercatat telah memenuhi syarat presidential threshold untuk pencalonan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.