PALU – Ada sembilan tempat pemungutan suara atau TPS di Kota Palu terpaksa menggelar pemungutan suara ulang alias PSU. Kata Ketua KPU Palu, Idrus, lokasi PSU tersebar. Di Kelurahan Talise Valangguni terjadi di dua TPS. Yaitu TPS 11 dan TPS 18. Kecamatannya Mantikulore.
Sedangkan di Kelurahan Talise yaitu TPS 41 dan TPS 42. Juga sama katanya di Kecamatan Mantikulore. Sedangkan di Kecamatan Palu Selatan Kelurahan Birobuli Utara TPS 7. Kecamatan Palu Timur di Kelurahan Lolu Utara TPS 9. Sedangkan di Kelurahan Pengawu dua TPS. Yaitu TPS 9 dan TPS 22. Terakhir TPS 17 Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi.
Ditegaskan Idrus PSU digelar serentak pada tanggal 24 Pebruari 2024. Sayangnya, Idrus tak menyebut total pemilih di sembilan TPS tersebut.
Menyikapi ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Palu Andono Wibisono meminta jajaran KPPS dapat menegakkan aturan sebagaimana UU Kepemiluan, PKPU dan Amanah Bawaslu. ‘’Pokok perkaranya yang dominan adalah pemilih ber KTP di luar Kota Palu. Ini mestinya tidak boleh menyalahi ketentuan. Wajar bila diulang,’’ kata Andono. Dirinya mengapresiasi kinerja Bawaslu yang tanggap dan cepat.