Segini Besaran Gaji Kades usai Diperpanjang Jadi Delapan Tahun

  • Whatsapp
Foto: Ratusan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam (APDESI) melakukan demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta,- Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Menteri Dalam Negeri telah menyepakati aturan masa jabatan kepala desa dalam pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan perangkat desa yang menginginkan mendesak Undang-Undang (UU) Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, dikutip dari laman DPR, Senin 5 Februari 2024.

Sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surtawijaya pun mengaku bersyukur dan mengapresiasi langkah pemerintah serta DPR yang menyetujui revisi UU Desa.

“Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear. Sekarang masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun dua periode,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa 6 Februari 2024.

Berita terkait