Status 17 Bandara Internasional Dicabut, Konektivitas Udara Lebih Baik

  • Whatsapp
Foto: Dok. Angkasa Pura II

Jakarta,- Kementerian Perhubungan mencabut status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.

Mengenai itu, Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan, dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia.

Dengan tujuan membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif, untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara.

Adapun sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024, sebanyak 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di Indonesia.

“Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu,” kata Faik Fahmi, Senin (29/4/2024).

“Ini menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas. Bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya. Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah,” ia menambahkan.

Melalui proses transformasi bandara yang tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola.

Berita terkait