Palu,– Aparat Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 245 kasus peredaran gelap narkotika terhitung dari Januari hingga Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari saat mendampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Pribadi Sembiring dan Kasubdit III Ditres Narkoba Kompol Raden Real Mahendra dalam jumpa pers di mapolda setempat, Rabu (15/5/2024).
Sugeng mengatakan, dari jumlah kasus tersebut, 314 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk barang bukti yang disita yakni sabu-sabu sebanyak 54.463,82 gram, ganja 1.129,58 dan Obat Daftar G seperti THD sebanyak 5.769 butir.