Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto : Antara)

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada para tersangka.

“Kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (23/7).

Hingga saat ini, tim penyidik KPK tengah melakukan rangkaian penggeledahan di wilayah Semarang terkait korupsi di Pemkot Semarang. Kegiatan itu telah berlangsung sejak Rabu (17/7).

Lokasi yang digeledah mulai sejumlah ruang kerja di Balai Kota Semarang. Selain itu rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita juga ikut digeledah.

Berita terkait