DKPP Gelar Sidang Etik Dugaan Pelanggaran Ketua Dan Anggota KPU Poso

  • Whatsapp
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP RI di Kantor Bawaslu Sulteng, Kota Palu, Selasa (29/10/2024). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Palu,– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Sidang berlangsung selama delapan jam itu dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo sebagai majelis pemeriksa dan dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng di Kota Palu, Selasa (29/10/2024).

Sidang itu juga dibuka untuk umum dan untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 itu diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan kuasa kepada Ishak P Adam, dan kawan-kawan.

Dia mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Turut diadukan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Christian Adiputra Oruwo sebagai Teradu VI.

Berita terkait