Palu,– Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) menggagalkan penyeludupan 19.846,43 gram atau 19,8 kg Narkotika jenis sabu-sabu, di kawasan Perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom saat jumpa pers di Pelabuhan Bea Cukai Pantoloan, Kota Palu, Kamis 21 November 2024.
“Ada tiga tersangka dengan inisial H, I dan N. Dua warga Sebatik Kalimantan Utara dan satu warga Donggala Sulawesi Tengah,” kata Marthinus.
Dia menjelaskan penangkapan dilakukan pada tanggal 18 November 2024 di sekitar wilayah Donggala. Narkotika itu dibawa dari Sebatik menuju Donggala, dan merupakan jaringan narkotika internasional. Kata dia, keberhasilan penangkapan itu merupakan kolaborasi dan kerja sama lintas sektor, khususnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pantoloan.
“Terima kasih bantuan kapal dari Bea Cukai untuk menangkan para pelaku. Kami operasi di sini sudah kurang lebih dua minggu,” kata Marthinus.