Jakarta,- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto, menegaskan bahwa sudah punya kecukupan alat bukti sebelum menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hal itu ia sampaikan untuk merespons tudingan PDIP yang mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka, lemah bukti.
“Semua tersangka yang ditetapkan melalu Surat Perintah Penyidikan oleh KPK, telah melalui proses dan prosedur yang berlaku. Termasuk menilai kecukupan alat bukti,” tegas Tessa kepada Kompas TV, Rabu (25/12/2024).
Oleh karena itu, Tessa menuturkan, KPK siap jika Hasto mengajukan gugatan praperadilan.
“Ya (KPK siap hadapi gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto -red),” ujarnya.
KPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, Selasa (24/12/2024).