KPK Ungkap Alasan Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri

  • Whatsapp
(Sumber: Kompas.com)

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Seperti diketahui, pencegahan kali ini dilakukan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).

Tessa mengungkapkan, pencegahan tersebut dikarenakan keterangan Yasonna dan Hasto masih dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut,” jelasnya dalam keterangan yang diterima Kompas.TV, Rabu.

Ia menyebut, pencekalan itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Yasonna dan Hasto.

Menurut penuturannya, larangan bepergian ke luar negeri yang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ujarnya.

Berita terkait