Jakarta,- Pemerintah telah resmi mengumumkan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP untuk para pekerja di sektor padat karya bergaji Rp 4,8 juta sampai dengan Rp 10 juta per bulan mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari stimulus yang diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat pada tahun 2025 mendatang. Apalagi mengingat kondisi dari daya beli kelas menengah dalam beberapa waktu ke belakang yang tengah menurun.
“Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta,” kata Airlangga saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).
Airlangga mengatakan, bantuan ini akan berlaku untuk pegawai di sektor padat karya dengan gaji mulai dari Rp 4,8 juta sampai dengan Rp 10 juta. Selain itu, juga dioptimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya dari fasilitas yang ada BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan,” ujarnya.