Sigi,– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menetapkan seorang pria menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,31 gram setelah dilakukan gelar perkara di mapolres setempat pada Jumat (13/12/2024).
Kepala Seksi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat pada Selasa (17/12/2024) mengatakan, penyidik menetapkan SL (31) sebagai tersangka pada 13 Desember 2024 setelah gelar perkara yang dilaksanakan Satres Narkoba bersama Seksi Propam selaku pengawas internal yang dipimpin oleh Kepala Satres Narkoba, Iptu Anton Mowala.
Ia pun tanpa perlawanan digelandang, setelah Polisi mendapati barang haram sabu miliknya yang diselipkan di Jok mobilnya.